
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat menghadiri rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta, Senin (5/6/23). Rapat membahas mengenai anggaran dan evaluasi Kepolisian 2023. FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
JawaPos.com - Jabatan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono akan segera berakhir akhir bulan ini. Hal itu karena usia Jenderal bintang tiga itu segera memasuki masa pensiun pada 28 Juni 2023 yang berusia 57 tahun.
Seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), sejumlah nama pun masuk dalam kandidat ca;on Wakapolri untuk mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menyebut terdapat sejumlah nama kandidat yang akan menggantikan Komjen Gatot Eddy.
Nama-nama kandidat calon Wakapolri di antaranya Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, hingga Kalemdiklat Polri Komjen Pol Purwadi Arianto.
“Saya sudah dengar soal kandidat calon pengganti Wakapolri. Ada Pak Purwadi, kemudian Pak Fadil Kabaharkam, Pak Dofiri, juga nama-nama yang kita dengar Pak Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Nama itu kita dengar dan idealnya menurut saya, orang-orang itu apakah benar salah satu yang tadi disebutkan,” kata Trimedya kepada wartawan, Kamis (22/6).
Trimedya mengakui, mekanisme pergantian Wakapolri merupakan wewenang internal Mabes Polri. Trimedya yakin, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menentukan siapa sosok yang akan mendampinginya sebagai Wakapolri.
“Tentu harapan kita, pertama, bisa bersinergi dengan Kapolri. Kedua, bisa membantu Kapolri untuk menuntaskan prilaku anggota Polri,” ucap Trimedya.
Tak hanya itu, Trimedya mengingatkan agar Polri senantiasa menjaga integritas jelang tahun politik. Siapapun yang akan menggantikan Wakapolri nantinya harus bisa menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
“Ketiga ya bisa menjaga netralitas, Polri dalam pileg pilpres, apalagi serentak nanti 14 Februari 2024,” pungkas Trimedya.
Diketahui, batas usia pensiun anggota Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa batas usia pensiun anggota Polri adalah maksimum 58 tahun. Sehingga bagi seluruh anggota Polri yang memasuki usia 58 tahun maka masuk dalam kategori batas usia pensiun.
“Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 ayat (3) berbunyi, batas usia pensiun maksimum 58 tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Anggota Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), diberi kesempatan menjalani masa persiapan pensiun paling lama satu tahun.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
