Ilustrasi PSI. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Juru bicara antikorupsi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Irma Hutabarat mempertanyakan diamnya DPR RI terhadap kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8,3 triliun. DPR seharusnya ikut bersuara, karena besarnya nilai korupsi kasus ini.
"DPR saat ini masih bisu soal kasus korupsi BTS, belum ada yang ngomong sama sekali padahal penetapan tersangkanya sudah berjalan tiga minggu ini. Di Komisi 1 yang menjadi mitra Kominfo, ada nama-nama besar seperti Mbak Puan Maharani, Mas Fadli Zon, atau Mas Prananda Paloh," kata Irma kepada wartawan, Kamis (22/6).
Irma mengungkapkan, DPR memiliki fungsi salah satunya adalah pengawasan. Karena itu, fungsi pengawasan yang dimaksud adalah mengawasi jalannya pelaksanaan APBN.
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, menurut Irma, DPR juga sudah dilengkapi dengan hak-hak konstitusionalnya, misalnya hak interpelasi (hak untuk bertanya) dan hak angket (hak untuk menyelidiki).
"Ada apa ini? Kenapa fungsi pengawasan DPR RI untuk kasus ini lumpuh? Kenapa seolah tak ada pertanggungjawaban ketika ini sudah terjadi?" ujar Irma.
Irma menyesalkan bahwa dalam tiga minggu ini pun belum ada anggota DPR yang membahas korupsi ini mengalir sampai mana saja. Karena itu, ia pun mendesak agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset.
"Momentum ini seharusnya mengetuk hati para anggota DPR sebagai lembaga legislatif yang membuat undang-undang untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset," ucapnya.
Selain itu, Irma juga mendorong agar DPR segera untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Jaksa Agung, KPK, dan PPATK.
"PSI akan mengawal proses tersebut. Dalam RDP itu, PSI akan menjadi lokomotif dalam mengawal kasus korupsi BTS ini agar segera masuk ke Parlemen," tegasnya.
Perempuan berambut perak ini menambahkan, dengan memilih mereka yang telah korupsi sebetulnya telah melanggengkan korupsi yang terus terjadi di negara ini.
"Terus memilih partai yang melakukan korupsi sama saja tidak menuntaskan masalah korupsi sampai ke akarnya," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini menjerat sejumlah pihak di antaranya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Selain Johnny teranyar Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan suami Puan Maharani, Happy Hapsoro.
Korps Adhyaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.