Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Juni 2023 | 21.08 WIB

Segini Uang yang Harus Dikeluarkan Untuk Biaya Sertifikat Pendidikan Mengemudi

BIAR LULUS: Coaching clinic bagi pemohon SIM di halaman Satpas Satlantas Polres Gresik diberikan gratis. (Chusnul Cahyadi/Jawa Pos) - Image

BIAR LULUS: Coaching clinic bagi pemohon SIM di halaman Satpas Satlantas Polres Gresik diberikan gratis. (Chusnul Cahyadi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kepolisian tengah merencanakan penerapan sertifikat pendidikan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM segala jenis kendaraan bermotor. Hal ini dirasa akan membuat warga yang hendak membuat SIM mesti mengeluarkan uang lagi.  

Lantas, berapa biaya untuk mendapatkan sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah mengemudi?

Jurnalis JawaPos.com mencoba bertanya ke salah satu sekolah mengemudi yang mempunyai beberapa cabang di Jakarta. Sekolah mengemudi ini mengaku sudah terakreditasi oleh Kemendiknas dan Kemenakertrans. 

Hingga saat ini, sekolah mengemudi itu mengaku hanya mengeluarkan sertifikat pendidikan untuk yang belajar mengemudikan mobil. Itu pun mesti ikut kursus mengemudi dahulu dengan berbagai durasi dan harga yang berbeda.

"Sertifikat untuk yang latihan mobil di sini. Kalau tanpa latihan tidak ada sertifikat," ujar Customer Service sekolah mengemudi itu saat dihubungi JawaPos.com, Senin (19/8).

Adapun sertifikat itu juga bisa didapatkan usai pelatihan sekaligus dengan SIM A terhadap orang yang belajar kursus mengemudi di tempat tersebut.

"Sertifikat yang paket plus SIM," jawabnya.

Dengan kata lain, di sekolah mengemudi ini, tak hanya bisa dapatkan sertifikat, tapi juga bisa langsung dapatkan SIM-nya.

Terkait harga untuk mendapatkan sertifikat itu bervariasi. Mulai dari yang termurah mulai dari Rp 1.390.000-Rp 3.500.000. Harga ini sudah termasuk dengan kursus mulai dari durasi 4-12 jam.

Sebagai catatan, hingga kini sekolah mengemudi itu baru hanya mengeluarkan sertifikat pendidikan mengemudi untuk kendaraan roda empat atau mobil. Sedangkan motor mereka mengaku tak ada sertifikat.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (17/6).

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore