JawaPos.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengakui sempat mangkir dua kali panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan Syahrul usai dimintai keterangan oleh tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (19/6).
Syahrul mengeklaim tidak bisa hadir karena harus mengikuti kegiatan lain. Jabatannya sebagai menteri, sehingga harus mengatur waktu untuk bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara, kelompok kerja dan Penas (Pekan Nasional). Yang terakhir saya harus ke India dalam forum G-20, dan banyak pertemuan yang harus saya lakukan atas nama negara," kata Syahrul di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Syahrul sedianya dimintai keterangan pada Jumat (16/6). Namun, saat itu, Syahrul mengaku harus ke India untuk menghadiri pertemuan para menteri pertanian G-20.
Dalam suratnya kepada KPK, Syahrul menyebut setelah dari India berangkat ke Tiongkok dan Korea Selatan. Karena itu, Syahrul meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada 27 Juni 2023. Namun, KPK menjadwalkan ulang permintaan keterangan Syahrul pada hari ini.
"Walaupun permintaan saya sampai tanggal 27 Juni, karena berbagai kegiatan yang di Korea Selatan sudah bisa kita selesaikan di G-20 di India itu, hari ini saya memenuhi panggilan itu secara baik," ucap Syahrul.
Meski demikian, politikus Partai NasDem ini enggan mengungkap materi yang didalami tim penyelidik KPK dalam permainan keterangan hari ini. Ia memastikan, akan kooperatif dalam penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
"Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab," tegas Syahrul.
Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.