Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Desember 2019 | 19.54 WIB

Kementerian Agama Tegaskan Majelis Taklim Harus Terdaftar

Ibu-ibu majelis taklim Kota Padang yang dilatih untuk menjadi pendakwah, Senin (9/4). - Image

Ibu-ibu majelis taklim Kota Padang yang dilatih untuk menjadi pendakwah, Senin (9/4).

JawaPos.com - Menteri Agama Fachrul Razi kembali mengeluarkan peraturan yang memicu polemik. Kali ini terkait dengan keharusan majelis taklim terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Setiap tahun majelis taklim juga diminta melaporkan kegiatannya.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 29/2019 yang diteken pada 13 November lalu. Meski harus mendaftar, tak ada sanksi bagi majelis taklim jika tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi beralasan, PMA tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. ”Dalam pasal 6, kami gunakan istilah harus, bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif. Kalau wajib berdampak sanksi,” jelas dia kemarin (30/11).

Terdaftarnya sebuah majelis taklim, tutur Juraidi, akan memudahkan Kemenag melakukan pembinaan. ”Termasuk pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” terangnya.

Mantan Dekan Fakultas Dakwah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Subhan menilai isi PMA tersebut terlalu administratif. Dia kurang melihat upaya Kemenag untuk meningkatkan mutu majelis taklim. ”Padahal, cantolan aturan ini adalah UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional, Red),” katanya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore