Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Oktober 2025 | 03.07 WIB

Tampilkan Adegan Ciuman Bibir di Telenovela Marimar, MDTV Langgar 7 Pasal Sekaligus

MDTV disemprot KPI gara-gara menampilkan adegan ciuman bibir dalam sinetron telenovela Marimar. (KPI Pusat) - Image

MDTV disemprot KPI gara-gara menampilkan adegan ciuman bibir dalam sinetron telenovela Marimar. (KPI Pusat)

JawaPos.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak dapat memberikan toleransi pada MDTV yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

Lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan pada tayangan-tayangan televisi itu menyemprot MDTV karena menampilkan adegan ciuman bibir dalam telenovela Marimar yang tayang pada 24 September 2025 pada pukul 17.11 WIB. 

Tak tanggung, KPI menyebut MDTV melanggar 7 pasal sekaligus karena menampilkan adegan ciuman bibir antara pria dan wanita untuk tayangan yang memiliki klasifikasi R atau remaja. 

Sebanyak 7 pasal yang dilanggar MDTV dengan mengacu pada Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.  Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan larangan adegan ciuman, penghormatan pada nilai, norma kesopanan, dan kesusilaan, perlindungan anak, hingga penggolongan program siaran. 

Komisioner KPI Pusat, Aliyah, menyampaikan bahwa MDTV selaku lembaga penyiaran wajib menghormati nilai-nilai, termasuk terkait dengan perlindungan kepentingan anak dalam siaran. 

"Tayangan berklasifikasi R harusnya dipastikan benar-benar aman ditonton remaja. Lembaga penyiaran harus memahami aturan soal penggolongan siaran ini dengan seksama sesuai dengan pedoman penyiaran," papar Aliyah, di laman website resmi KPI.

Aliyah menambahkan, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan adegan yang mendorong remaja mempelajari tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah di dalam kehidupan sehari-hari. 

"Adegan ciuman bibir tidak pantas bagi mereka. Jangan sampai ini menjadi hal yang lumrah. Ini kan tidak sesuai dengan norma dan etika di masyarakat kita," tegasnya. 

Atas tindakannya menampilkan adegan ciuman bibir yang tidak sesuai dengan klasifikasi usia, MDTV dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama.

KPI meminta MDTV dan lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dan lebih jeli dalam menempatkan program siaran berklasifikasi R atau remaja. 

"Pastikan tayangan berklasifikasi R sudah benar-benar aman dan tidak mengandung hal-hal yang tidak pantas bagi remaja," tandasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore