Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Desember 2024 | 01.43 WIB

Sempat Dipertanyakan Piyu Padi, LMKN Ternyata Kumpulkan Rp 68 Miliar Royalti Sepanjang 2024

 

Piyu PADI inisiasi aksi penggalangan dana untuk membantu anak-anak dan remaja terjangkit penyakit jantung. YouTube Piyu

JawaPos.com - Musisi sekaligus pencipta lagu Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi sempat memberikan penilaian negatif kepada Lembaga Managemen Kolektif Nasional (LMKN) karena dianggap tidak becus dalam mengumpulkan royalti. 
 
Salah satu buktinya, Piyu mengungkap data, terdapat 951 acara musik dengan total penjualan tiket mencapai Rp 1,04 triliun di tahun 2023 dari salah satu penjualan tiket online. Namun, LMKN disebut hanya mampu mengumpulkan royalti sebesar Rp 900 juta.
 
Terkait hal tersebut, Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyatakan bahwa itu adalah data lama, namun narasinya terus diulang-ulang. Tak mau terus berpolemik, dia pun memperlihatkan data pendapatan dari royalti yang dihasilkan di tahun 2024. Angkanya mencapai  Rp 68 miliar sepanjang tahun 2024.
 
Angka tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya mampu mengumpulkan royalti sebesar Rp 55 miliar.
 
Adapun perolehan royalti yang didapat dari acara musik angkanya  cukup besar, jauh dari yang dibayangkan Piyu Padi. Pendapatan royalti dari acara musik di tahun 2024 mencapai 12 miliar. 
 
 
Dengan angka tersebut, pendapatan royalti dari acara musik menduduki terbesar kedua. Adapun royalti terbesar pertama yang berhasil didapatkan LMKN di tahun 2024 di bidang karaoke, angkanya mencapai Rp 21 miliar.
 
"Kami ingin menekankan, menginformasikan, dan mengedukasi kembali kepada semua stake holder dan juga masyarakat, bahwa royalti performing itu tidak hanya konser musik, tapi masih ada 13 kategori lainnya yang menjadi tugas LMKN dalam menarik, menghimpun dan mendistribusikannya," papar Dharma Oratmangun di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
 
LMKN menyadari bahwa angka yang berhasil dihimpun sebesar Rp 68 miliar sampai dengan 17 Desember masih belum optimal. Sebab, masih banyak pengguna hak cipta yang tidak melakukan pembayaran royalti.
 
Untuk mempersoalkan mereka secara hukum, LMKN memiliki keterbatasan mengingat upaya hukum pidana dan perdata membutuhkan uang dan anergi yang cukup besar. Sementara LMKN tidak punya kemampuan untuk melakukan itu.
 
Oleh sebab itu, dalam RUU Hak Cipta yang saat ini mulai digulirkan di DPR, LMKN berharap supaya dibuatkan aturan sistem peradilan sederhana terkait masalah hak cipta selayaknya sidang tilang.
 
 
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore