
Anji.(IMAM HUSEIN/DOk.JAWA POS)
Terlepas dari besaran nominalnya, pembayaran royalti musik selalu jadi isu menarik. Kasus band Stinky yang diwarnai somasi akhir tahun lalu mencuatkan kembali polemik itu. Seperti apa idealnya tata kelola pembayaran royalti di Indonesia?
PENCIPTA lagu yang tidak menyanyikan sendiri karyanya sering kali terabaikan. Saat lagunya populer dan penyanyinya terkenal, si pencipta lagu tetaplah bukan siapa-siapa. Kendati demikian, pencipta lagu tetap berhak mendapatkan royalti musik sebagaimana si penyanyi. Ironisnya, sering kali hak itu juga terabaikan.
Pengabaian hak pencipta lagu paling sering terjadi di konser atau festival musik. Saat membayar fee para penyanyi sebagai penampil, penyelenggara atau promotor rupanya tak selalu memenuhi hak pencipta lagu lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Parahnya, saat penyelenggara atau promotor membayarkan royalti, pencipta lagu tetap tidak menerima haknya dari lembaga tersebut.
Erdian Aji Prihartanto yang lebih beken dengan nama Anji termasuk yang jarang menerima royalti dari konser atau festival musik. ’’Kayak lagu saya itu nggak pernah dibawakan di konser,’’ urainya saat ditemui Jawa Pos pada Senin (15/1).
Pernah suatu ketika, Judika Sihotang mengontak Anji terkait lagu ciptaannya yang akan dibawakan dalam konser di Malaysia. Kepada Anji, Judika menyebut pihaknya sudah meminta penyelenggara untuk membayarkan hak pencipta lagu. ’’Saya kan pencipta lagu Putus atau Terus yang dibawakan Judika,’’ paparnya.
Tapi, apa yang menjadi hak Anji tak kunjung diberikan. ’’Aneh, kan? Saya buka saja ini. Sekelas Mas Ahmad Dhani itu royalti live music-nya hanya Rp 400 ribu. Lalu, Piyu Padi hanya Rp 300 ribu,’’ kata Anji, blak-blakan.
Menurut dia, ada yang tidak beres dalam pengaturan royalti. Khususnya untuk konser dan festival musik. Saat mengutarakan masalah itu ke LMKN, Anji tidak mendapat titik terang. Sering kali LMKN mengaku kesulitan collect royalti dari penyelenggara. ’’Tapi, apa iya cuma itu masalahnya,’’ kritik musisi 45 tahun itu.
Jika penyelenggara atau promotor tidak mau membayar, seharusnya masalah bisa diselesaikan secara hukum. Sehingga ada efek jera bagi penyelenggara atau promotor lain. ’’Sebenarnya problem-nya di mana?’’ lanjut Anji.
Keresahan itulah yang membuat Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menggagas sistem direct license. Yakni, pembayaran langsung royalti oleh penyelenggara atau promotor kepada si pencipta lagu. Tidak perlu lewat LMKN. ’’Dengan besaran 10 persen dari fee musisi yang manggung,’’ terang lelaki yang menjabat humas AKSI itu.
’’Katakanlah saya manggung sejam 10 lagu dengan fee Rp 100 juta. Jadi, yang Rp 10 juta diberikan ke 10 pencipta lagu. Masing-masing pencipta lagu hanya dapat Rp 1 juta. Dibandingkan dengan musisinya yang dapat Rp 100 juta, tentu nominalnya kecil banget,’’ urainya.
Direct licensing, imbuh Anji, memang belum diatur di Indonesia. Namun, sistem itu sudah berlaku di banyak negara. ’’Belum diatur bukan tidak boleh. Boleh dilakukan kok,’’ terangnya.
Polemik itu seharusnya bisa memicu revolusi tata kelola musik di Indonesia. Baik untuk melahirkan sistem baru maupun membenahi sistem yang sudah ada. Anji yakin, konflik pencipta lagu dengan penyanyi gara-gara pembayaran royalti tidak akan usai selama hak pencipta lagu belum dipenuhi. (idr/c18/hep)
---
TRIVIA ROYALTI LAGU

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
