
Photo
PENGARSIPAN film belum maksimal. Banyak kendala yang dihadapi. Mulai minimnya sosialisasi hingga terbatasnya ruang penyimpanan digital. Butuh tambahan dana agar proses pengarsipan lebih maksimal.
’’Ada dua jenis karya. Karya cetak dan karya rekam,” terang Direktur Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Perpusnas Emyati Tangke Lembang saat ditemui Jawa Pos di Perpusnas pada Jumat (24/3). Karya rekam yang dimaksud adalah musik dan film.
Selama ini, untuk menjalankan fungsi Perpusnas sesuai UU 13/2018, Emyati mengatakan bahwa pihaknya menghimpun materi dari produsen film. Sebenarnya, regulasi mewajibkan para produsen film menyerahkan salinan karyanya ke Perpusnas. Dua salinan untuk Perpusnas dan satu salinan lain ke perpustakaan provinsi. Kewajiban itu harus sudah dipenuhi dalam kurun waktu setahun setelah karya terbit. ’’Kalau tidak dilakukan, bisa kena sanksi,” ungkapnya.
Nantinya, di Perpusnas, semua karya akan dicatat dan diberi nomor induk. Selanjutnya, dimasukkan ke katalog. Nomornya dimulai dari 000 sampai 900 berdasar Dewey Decimal Classification. ’’Film masuk nomor 700, seni dan artistik,” terang Emyati.
Tatat Kurniawati, ketua Kelompok Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam Perpusnas, mengungkapkan bahwa upaya untuk melestarikan karya film anak bangsa sudah dimulai pada 1990. Tepatnya lewat UU 4/1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam. Regulasi itu kemudian direvisi menjadi UU 13/2018.
Pada awalnya, salinan yang diserahkan ke Perpusnas berupa analog. Untuk film, wujudnya adalah kaset betamax atau DVD. Seiring perkembangan zaman, yang diserahkan bukan hanya analog, tapi juga digital. Untuk penyerahan digital, kata Tatat, produsen film bisa mengirimnya melalui aplikasi e-Deposit milik Perpusnas. Mereka bisa mengunggah secara mandiri lewat e-Deposit.
’’Tapi, mereka tetap harus menyerahkan bentuk analog ke Perpusnas, bisa diantar langsung atau dikirim,” terangnya.
Sayang, sebagian besar produsen tidak menganggap pengarsipan oleh negara itu penting. Rata-rata, mereka enggan mengirimkan salinan ke Perpusnas karena tidak membawa manfaat apa pun bagi mereka. Menurut Tatat, kurangnya kesadaran produsen itu juga karena minimnya sosialisasi oleh Perpusnas.
Ada ketetapan sanksi untuk produsen yang tidak menaati peraturan. Dalam UU sebelumnya, hukumannya pidana. Sedangkan, dalam UU terbaru, hukumannya adalah sanksi administratif. ’’Sebenarnya ada sanksi lanjutan berupa pembekuan izin usaha sampai pencabutan izin usaha. Tapi, itu kewenangan kementerian dan lembaga lain,” papar Tatat.
Kendala lain yang dihadapi Perpusnas adalah soal kapasitas penyimpanan digital pada sistem e-Deposit. Menurut Tatat, saat ini kapasitasnya hanya 10 tera. Sebanyak 9 tera sudah terisi, tinggal 1 tera yang kosong. ’’Satu tera itu hanya untuk satu film saja,” ungkapnya. Itu berarti, belum ada karya film yang masuk e-Deposit, karena memang kapasitasnya yang terbatas.
Menurut dia, jika sosialisasi digencarkan, kemudian produsen film bersemangat mengunggah secara mandiri melalui e-Deposit, pasti tempat data digital itu tidak akan mampu menyimpannya. Maka, dibutuhkan peningkatan kapasitas. Pihaknya sudah mengajukan tambahan kapasitas menjadi 25 tera. Tentu, penambahan kapasitas itu membutuhkan anggaran yang cukup besar.
Photo
HATI-HATI: Kemendikbudristek melibatkan tenaga profesional dalam proses restorasi film. Pengerjaannya butuh waktu berbulan-bulan. (Dokumentasi Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek)
Photo
DETAIL: Proses restorasi film dilakukan dengan kehati-hatian dan terperinci. (Dokumentasi Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Kemendikbudristek)

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
