
Photo
JawaPos.com - Selain kasus pengancaman, terdakwa Medina Zein juga dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Marissya Icha. Jaksa membacakan tuntutannya tadi sore di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan Medina Zein secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Terkait kesalahan tersebut, Jaksa pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada terdakwa Medina Zein.
"Menjatuhkan pidana terhadap Medina Zein selama 1 tahun penjara dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa dengan suara lantang, Senin (19/9).
Selain diminta membayar denda, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu. Usai membacakan tuntutan, Jaksa kemudian berdiri mendatangi majelis hakim dan pengacara Medina Zein menyerahkan berkas tuntutan. Setelah itu dia kembali lagi ke posisi duduk semula.
Sama seperti kasus pengancaman, kuasa hukum ataupun Medina Zein tidak memberikan tanggapan apapun atas tuntutan Jaksa. Dia meminta waktu kepada majelis hakim untuk memberikan pembelaan dalam sidang pledoi pada Kamis (22/9) mendatang. Majelis hakim pun menyetujuinya sehingga persidangan ditutup.
Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Marissya melaporkan Medina pada September 2021 dengan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, Pasal 310, dan 311 KUHP.
Marissya Icha melaporkan istri Lukman Azhari tersebut lantaran merasa tercoreng nama baiknya atas sejumlah posting-an. Dia tidak terima terhadap unggahan Medina Zein yang menyebut dirinya sebagai perempuan murahan.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
