Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Maret 2026, 04.35 WIB

Tanggapan Marissya Icha Kasus Perzinaan Inara Rusli-Insanul Fahmi Naik Sidik

Gambar utama - Image
JawaPos.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan laporan influencer Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, beberapa waktu lalu.

Dinaikkannya status perkara tersebut setelah penyidik Polda Metro Jaya menemukan bukti permulaan yang cukup atau ditemukan unsur pidana di dalamnya.

Menanggapi hal tersebut, Marissya Icha selaku sahabat sekaligus mantan pengacara Inara Rusli mengatakan bahwa hal itu biasa dalam sebuah perkara yang dilaporkan. 

"Naik sidik itu bukti bahwa laporan diproses. Naik sidik bukan berarti orang tersebut bersalah atau tidak," jelas Marissya Icha.

Dia menambahkan, seandainya penyidikan nantinya membuahkan tersangka terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi, hal itu bukan berarti keduanya dinyatajan bersalah. Karena yang berhak menetapkan seseorang bersalah atau tidak adalah majelis hakim yang menangani perkara tersebut di pengadilan.

"Kalaupun jadi tersangka belum jadi narapidana. Jadi, kita ikuti saja prosesnya," ungkap Marissya Icha.

Diketahui, Wardatina Mawa melaporkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya pada 22 November 2025 atas kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan.

Mawa melengkapi laporannya dengan barang bukti berupa video rekaman kamera CCTV yang kabarnya memperlihatkan hubungan intim antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus tersebut hingga sampai ke kesimpulan awal terpenuhinya unsur pidana di dalamnya.

Alhasil, kasus dugaan perzinaan dan perselingkuhan itu dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore