Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Mei 2022 | 18.59 WIB

Jika Cover Lagu Boleh, Erwin Agam Akan Berhenti Sebagai Pencipta Lagu

Jumpa pers pencipta lagu Erwin Agama di bilangan Jakarta Barat terkait permasalahannya dengan Tri Suaka dan Zidinin Zidan./istimewa - Image

Jumpa pers pencipta lagu Erwin Agama di bilangan Jakarta Barat terkait permasalahannya dengan Tri Suaka dan Zidinin Zidan./istimewa

JawaPos.com - Pencipta lagu Erwin Agam membuat pernyataan tegas nan lugas dalam gelaran jumpa pers, Kamis (26/5). Dia mengaku akan berhenti menjadi pencipta lagu ketika cover lagu diperbolehkan oleh undang-undang tanpa perlu meminta izin kepada sang pemilik hak cipta.

"Seandainya betul cover lagu itu bebas bebas saja, saya sebagai pengarang lagu sekaligus produser yang memiliki label akan behenti. Saya akan pilih saja lagu lagu yang bagus, trending, semua artis saya akan saya suruh cover. Kalau trending suruh cover lagi. Itu kalau ada kesepakatan UU bebas cover," kata Erwin Agam di bilangan Jakarta Barat, kemarin.

Pernyataan tersebut disampaikan Erwin Agam untuk membantah anggapan sejumlah pihak bahwa cover lagu bebas tanpa perlu minta izin. Ini buntut permasalahannya dengan Tri Suaka dan Zidinin Zidan. Dia dengan tegas menyatakan bahwa cover lagu harus atas izin pemilik hak cipta.

"Kalau bebas mengcover lagu, berarti saya juga bebas cover lagu dengan belasan artis saya.Semoga dipahami supaya tidak ada anggapan bebas bebas saja cover lagu," imbuh Erwin Agam.

Dia mengaku kecewa karena Tri Suaka dan Zidinin Zidan sudah diingatkan dan diajak komunikasi baik baik ketika mereka mengcover lagu Emas Hantaran dan Luka Sekarat Rasa. Setelah dihubungi sejak tahun lalu, mereka tidak merespons. Erwin Agam akhirnya menghubungi manajemennya namun juga tidak mendapat tanggapan.

Dinilai tidak ada itikad baik, akhirnya diputuskan untuk menggandeng kuasa hukum, Arianto. Surat somasi pun dilayangkan namun sampai sekarang belum juga ada respons positif. Erwin Agam masih memberi waktu kepada Tri Suaka dan Zidinin Zidan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di luar proses hukum.

"Kita berharap datang ke kita silaturahmi, karena kita yang dirugikan. Tri Suaka, Zidan, termasuk manajemennya harus datang," kata Arianto.

Pengacara Erwin Agam menilai cover lagu seperti yang dilakukan Tri Suaka dan Zidinin Zidan masuk dalam kategori pembajakan yang diatur dalam UU tentang Hak Cipta.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore