Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 April 2021 | 05.49 WIB

Jokowi Teken PP Royalti, Anang Hermansyah Minta Segera Diterapkan

Kelompok musik Jakarta Concert Orchestra pimpinan Avip Priatna saat konser klasik ‘Love, God and My Home’ di Usmar Ismail, Minggu (6/7/2019). Jakarta Concert Orchestra (JCO), dengan konduktor Avip Priatna dan didukung oleh Galeri Indonesia Kaya. Persembah - Image

Kelompok musik Jakarta Concert Orchestra pimpinan Avip Priatna saat konser klasik ‘Love, God and My Home’ di Usmar Ismail, Minggu (6/7/2019). Jakarta Concert Orchestra (JCO), dengan konduktor Avip Priatna dan didukung oleh Galeri Indonesia Kaya. Persembah

JawaPos.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu mendapat apresiasi dari kalangan musisi hingga pengamat musik. PP itu dianggap dapat dapat meningkatkan kesejahteraan para musisi dan pencipta lagu.

Musisi Anang Hermansyah meminta kementerian terkait membuat tindak lanjut dari PP No 56 tahun 2021. Yakni, berupa aturan teknis yang terperinci dalam operasional PP tersebut.

Dengan hadirnya aturan teknis dari PP tentang royalti hak cipta lagu itu, maka pelaksanaan di lapangan bisa diterapkan lebih cepat. "PP No 56 Tahun 2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif komitmen pemerintah," kata Anang dalam keterangan tertulisnya kepada JawaPos.com, Selasa (6/4).

Sebelumnya Presiden Jokowi menandatangani PP No 56 tahun 2021. PP yang diteken pada 30 Maret 2021 itu menyatakan bahwa penggunaan lagu atau musik secara kemersial ataupun layanan publik diharuskan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1).

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran, bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, fasilitas hotel dan usaha karaoke.

Dengan ketentuan tersebut, Anang berharap tercipta ekosistem dunia musik di Indonesia yang diikuti dengan turunan pelaksanaan di lapangan yang bagus dan kongkret. Jika aturan itu berjalan lancar sampai ke tahap pelaksanaan, suami Ashanty itu optimistis dapat meningkatkan pemasukan royalti secara signifikan.

"Yang terpenting saat ini bagaimana pelaksanaan aturan ini," ucap Anang anggota DPR RI Fraksi PAN periode 2014-2019 itu.

Agar pelaksanaan PP royalti tersistem dengan baik, Anang meminta ada penghitungan daftar lagu yang diputar dan terintegrasi dengan lembaga manajemen kolektif. Hal itu tentunya disertai dengan kehadiran Pusat Data Lagu.

"Pusat data lagu ini tak lain adalah big data yang memiliki posisi penting. Karena dengan data itu output persoalan royalti menjadi lebih transparan, akuntabel, dan ekosistem musik menjadi lebih sehat," ungkapnya.

Baca juga: Tangis Aurel Hermansyah Tumpah saat Siraman, Begini Kata Krisdayanti

Pengamat Musik Stanley Tulung berpendapat serupa. Dia berharap penetapan royalti bukan hanya pada lagu-lagu yang diputar saja, tetapi juga lagu-lagu yang dinyanyikan secara live.

"Saya pikir mekanisme LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) sudah tepat. Kan lebih lebar dan luas kalau lewat LMK, bisa musik hidup atau yang di putar di kafe. Kalau spotify cuma musik yang diputar, gimana sama musik hidup," ungkap Stanley Tulung.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore