Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Januari 2018 | 19.43 WIB

Kisruh Plagiat Antara Lana Del Rey dengan Radiohead

Thom York, vokalis Radiohead (kiri) dan Lana Del Rey (kanan) - Image

Thom York, vokalis Radiohead (kiri) dan Lana Del Rey (kanan)

JawaPos.com - Lana Del Rey akhirnya menanggapi laporan bahwa dirinya dituntut oleh Radiohead karena pelanggaran hak cipta. Lagunya yang berjudul 'Get Free' dituduh menyalin alias plagiat atas elemen hits milik Radiohead berjudul Creep.


Seperti dilansir The Sun, Selasa (9/1), kedua pihak awalnya ingin menyelesaikan masalah di belakang layar agar tidak sampai ke pengadilan. Tim Radiohead berharap agar band menerima kompensasi atau dikreditkan dalam daftar penulis lagu untuk menerima royalti.


Sementara lewat akun Twitter miliknya, Lana Del Rey membenarkan bahwa memang ada perselisihan tersebut. Menurutnya, masalah itu sekarang ditangani di pengadilan karena perundingan menyebabkan jalan buntu.


"Memang benar tentang tuntutan hukum," tulis Lana Del Rey.


"Meskipun saya tahu lagu saya tidak terinspirasi oleh Creep, Radiohead merasakannya dan menginginkan 100% penerbitan, saya menawarkan hingga 40% selama beberapa bulan terakhir. Pengacara mereka tidak mau berhenti, jadi kami akan menghadapinya di pengadilan," jelas wanita 32 tahun itu.


Masalah dengan Lana Del Rey bukan kali pertama bagi Radiohead dalam urusan hukum lagu Creep. Lagu yang dirilis pada 1993 itu juga sempat terseret masalah hukum karena digugat atas kemiripan dengan lagu milik Hollies berjudul The Air That I Breathe (1974).


Saat itu Radiohead justru mengakui adanya kesamaan antara dua melodi lagu dan struktur akord tersebut. Kedua pihak menyelesaikan gugatan di luar pengadilan. Nama Albert Hammond dan Mike Hazlewood sebagai pencipta The Air That I Breathe akhirnya masuk daftar sebagai penulis lagu Creep.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore