Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21.14 WIB

Mantan CEO ADOR, Min Hee-jin, Dinyatakan Bersalah atas Pelecehan di Tempat Kerja dan Hadapi Sejumlah Gugatan Hukum

Pengadilan nyatakan mantan CEO ADOR Min Hee-jin bersalah atas kasus pelecehan di tempat kerja. (Instagram/@min.hee.jin) - Image

Pengadilan nyatakan mantan CEO ADOR Min Hee-jin bersalah atas kasus pelecehan di tempat kerja. (Instagram/@min.hee.jin)

JawaPos.com - Kontroversi yang melibatkan mantan CEO ADOR, Min Hee-jin, kembali menjadi sorotan publik.

Melansir laman TenAsia, Pengadilan Korea Selatan baru-baru ini diketahui telah memutuskan bahwa Min Hee-jin terbukti melakukan pelecehan di tempat kerja terhadap salah satu mantan karyawannya.

Keputusan tersebut menegaskan denda yang sebelumnya dijatuhkan oleh otoritas ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat temuan bahwa tindakan Min Hee-jin telah melanggar hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Pada 16 Oktober, Hakim Jeong Cheol-min dari Pengadilan Distrik Barat Seoul secara resmi menolak gugatan yang diajukan Min Hee-jin untuk membatalkan denda administratif yang diberikan oleh Kantor Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Seoul.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mantan karyawan, yang diidentifikasi sebagai “A”, yang mengaku mengalami tekanan mental akibat ucapan dan perilaku verbal Min Hee-jin saat bekerja di bawah kepemimpinannya.

Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas tenaga kerja, beberapa pernyataan Min Hee-jin dinilai bersifat merendahkan dan berpotensi menimbulkan stres fisik serta psikologis terhadap korban.

Selain itu, tindakan tersebut dianggap telah menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat dan penuh tekanan.

Berdasarkan temuan tersebut, pihak pemerintah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif terhadap Min Hee-jin, dengan alasan bahwa perilakunya termasuk kategori pelecehan di tempat kerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan Korea Selatan.

Tidak terima dengan keputusan tersebut, pihak Min Hee-jin pun mengajukan gugatan hukum dengan dalih bahwa otoritas tenaga kerja telah salah menafsirkan definisi hukum dari “pelecehan di tempat kerja.”

Tim hukumnya berpendapat bahwa tindakan Min Hee-jin tidak memenuhi unsur pelanggaran yang dimaksud dalam undang-undang.

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, pengadilan tetap menyatakan keputusan otoritas tenaga kerja sah dan menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak Min Hee-jin.

Kasus ini pun menambah panjang daftar persoalan hukum yang kini dihadapi oleh mantan eksekutif kreatif HYBE tersebut.

Selain vonis dari pengadilan ketenagakerjaan, Min Hee-jin juga tengah terlibat dalam dua gugatan besar yang diajukan oleh agensi di bawah naungan HYBE, yaitu Source Music dan Belift Lab.

Source Music, agensi yang menaungi grup LE SSERAFIM, menggugat Min sebesar 500 juta KRW atau sekitar Rp 5,8 miliar (dengan kurs Rp 11,66 per KRW), sedangkan Belift Lab, agensi di balik proyek survival I-LAND, menuntut ganti rugi hingga 2 miliar KRW atau sekitar Rp 23,3 miliar.

Kedua gugatan tersebut muncul setelah Min Hee-jin menggelar konferensi pers pada April tahun lalu, di mana ia menuduh HYBE melanggar janji untuk mendebutkan NewJeans sebelum LE SSERAFIM.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore