Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juli 2025 | 05.52 WIB

Kabar Terbaru, atas Kasus Narkoba, Yoo Ah In dihukum Penjara dengan Masa Percobaan

Yoo Ah In. Sumber foto: Soompi

JawaPos.com - Menjadi perbincangan hangat, kini kasus aktor Korea Yoo Ah In terkait penggunaan obat terlarang mencapai babak baru.

Dikutip dari Soompi, kabarnya ia telah menerima hukuman percobaan terakhir, dimana Divisi Pertama Mahkamah Agung mengadakan sidang vonis untuk Yoo Ah In.

Karena perilakunya itu, ia didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika (zat psikotropika), penggunaan ganja, dan penghasutan.

Pengadilan mengungkapkan, "Semua banding jaksa ditolak," dan memfinalisasi hukuman satu tahun penjara, ditangguhkan selama dua tahun.

Sebelumnya, pada persidangan pertama di September tahun lalu, Yoo Ah In mendapat hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 2 juta won.

Saat itu, baik Yoo Ah In maupun jaksa telah mengajukan banding atas putusan pengadilan yang pertama.

Hasil persidangan kedua pada bulan Februari tahun ini, putusan pengadilan tentang bersalah atau tidaknya terdakwa tetap sama dengan persidangan pertama.

Namun, hukumannya dikurangi menjadi satu tahun penjara, ditangguhkan selama dua tahun, dan denda sebesar 2 juta won.

Yoo Ah In kabarnya juga dibebaskan setelah menghabiskan lima bulan di Pusat Penahanan Seoul.

Uhm Hong-sik atau Yoo Ah-in, dikenal sebagai seorang aktor, direktur kreatif, dan pemilik galeri asal Korea Selatan.

Telah memainkan berbagai peran dalam televisi dan film, penggemar mengakui kehebatan aktingnya dan beberapa kali memenangkan penghargaan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore