Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juni 2025 | 03.30 WIB

Sidang Pertama Kasus Pelanggaran Seksual Taeil dilakukan, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara?

Taeil. Sumber foto: Soompi

JawaPos.com – Kasus yang menimpa Taeil mantan anggota grup Korea NCT kabarnya kini mencapai babak baru.

Dikutip dari Soompi, proses sidang terhadap tuduhan pelanggaran seksual Taeil telah dimulai, dan ini menjadi sorotan netizen.

Sidang pertama terhadap Taeil dan para terdakwa lainnya, Tn. Lee dan Tn. Hong, atas dugaan pemerkosaan telah diadakan di Divisi Kriminal Pengadilan Distrik Pusat Seoul 26 (Ketua Hakim Lee Hyun Kyung).

Kabarnya, pada persidangan tersebut, jaksa meminta hukuman tujuh tahun untuk setiap terdakwa, namun meski begitu, korban hanya meminta pelaku menjalani konseling psikologis.

Ia menyatakan, “Kasus ini termasuk berat karena melibatkan pemerkosaan massal terhadap seorang turis wanita asing, terdakwa bahkan menyarankan untuk mengirim korban pergi dengan taksi ke lokasi berbeda dari tempat kejahatan terjadi.”

“Maksudya adalah untuk membingungkannya tentang lokasi tersebut atau mempersulit polisi untuk melacak kasus itu, ini menunjukkan upaya yang disengaja untuk menghalangi penyelidikan,” ungkapnya

Lebih lanjut jaksa mengatakan, “Mengingat pernyataan dari para terdakwa, sangat dipertanyakan apakah mereka benar-benar menyesal dan bertobat.”

Untuk itu, pengacara Taeil menekankan bahwa penyelesaian dengan korban telah dilakukan, dengan menyatakan, “Mereka menerima permintaan maaf dan serta tidak menginginkan hukuman darinya.”

Korban hanya meminta pelaku menyelesaikan program pencegahan kekerasan seksual serta menjalani konseling psikologis.

Taeil menyatakan, “Saya merasa sangat menyesal, jika diberi keringanan hukuman, aku akan menganggapnya sebagai kesempatan terakhir dalam hidup.”

Meskipun pengacara terdakwa meminta pengadilan untuk mempertimbangkan bahwa mereka telah menyerahkan surat pengakuan bersalah pada bulan Agustus tahun lalu.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore