JawaPos.com - Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja telah menyimpulkan, bahwa tuduhan penindasan yang dilontarkan oleh Hanni NewJeans, di HYBE tidak memenuhi syarat sebagai 'perundungan di tempat kerja.'
Keputusan ini didasarkan pada keputusan, bahwa Hanni NewJeans tidak memenuhi kriteria sebagai karyawan, di bawah Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Pada tanggal 20 November 2024, kantor Distrik Barat Seoul dari kantor Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Regional Seoul secara administratif menutup pengaduan tentang Hanni NewJeans.
Pengaduan tersebut diajukan oleh para penggemar NewJeans, terkait tuduhan perundungan di tempat kerja terhadap Hanni.
“Berdasarkan sifat dan ketentuan kontrak manajemen yang ditandatangani oleh Pham Hanni (nama asli Hanni), dia tidak dapat dianggap sebagai karyawan di bawah Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan."
"Karena pekerjaannya tidak berada di bawah hubungan status hubungan kerja untuk mendapatkan upah,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja, seperti yang diberitakan Allkpop.
Kantor Tenaga Kerja lebih lanjut mengklarifikasi bahwa perundungan di tempat kerja, sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, mengharuskan pelaku untuk mengeksploitasi posisi otoritas atau hubungan hirarkis di tempat kerja.
Namun, hubungan antara Hanni dan manajer tersebut, dianggap sebagai hubungan antara pihak-pihak yang memiliki kontrak yang setara.
Selain itu, mereka mengutip beberapa alasan mengapa Hanni tidak dapat diklasifikasikan sebagai karyawan, termasuk:
- Tidak adanya jam kerja atau lokasi kerja yang tetap.
- Beban keuangan yang ditanggung bersama antara perusahaan, dan Pham Hanni untuk biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan hiburannya (menjadi entertain).
- Pembayaran yang diterimanya dikategorikan sebagai bagi hasil, dan bukan sebagai kompensasi atas kerja.
- Hanni membayar pajak penghasilan bisnis, dan bukan pajak penghasilan karyawan.
- Dia menanggung resiko untung atau rugi dari kegiatan hiburannya.
Mereka juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung pada bulan September 2019, yang mengkategorikan kontrak eksklusif selebriti sebagai perjanjian mandat di bawah hukum perdata.
Kontrak tanpa nama yang serupa dengan mandat, yang semakin memperkuat keputusan bahwa Hanni tidak memenuhi syarat sebagai karyawan, di bawah Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, pada bulan September, Hanni telah membeberkan dalam siaran langsung YouTube yang mengejutkan, bahwa seorang manajer telah mengatakan kepada artis lain untuk mengabaikannya setelah dia menyapa mereka di lorong HYBE.
Insiden ini mendorongnya untuk hadir sebagai saksi, di sidang Komite Lingkungan dan Tenaga Kerja Majelis Nasional pada tanggal 15 Oktober.
Pada saat itu, Hanni mengkritik CEO HYBE Kim Joo Young, dengan menyatakan,
“Saya rasa dia tidak melakukan yang terbaik. Tidak ada kemauan untuk memperjuangkan kami atau mengambil tindakan yang tepat."
"Saya tidak bisa mengatakan bahwa dia melakukan yang terbaik.” ungkap Hanni yang mengkritik petinggi HYBE, dan juga mendesak agar masalah ini segera diselesaikan.
Menyusul kesaksiannya, seorang penggemar NewJeans mengajukan keluhan melalui People's e-Office, menuntut agar kebenaran tentang tuduhan perundungan di HYBE diselidiki secara menyeluruh.
***