Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Januari 2024 | 19.26 WIB

Cerita Judika Soal Bayar Rp 15 Juta saat Nyanyikan 2 Lagu Ciptaan Ahmad Dhani

Judika saat ditemui di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/3).

 

 
 
JawaPos.com-Penyanyi Judika menyanyikan 2 buah lagu ciptaan Ahmad Dhani di sebuah acara Garuda. Suami Mulan Jameela itu mendapatkan royalti direct lisense atas dua lagu ciptaannya yang dibawakan oleh Judika sebesar Rp 15 juta.
 
 
Hal itu dibeberkan Ahmad Dhani dalam unggahannya di Instagram. Mengunggah tangkapan layar percakapan Judika melalui aplikasi pesan singkat dengan dirinya, diketahui secara jelas Ahmad Dhani mendapatkan Rp 15 juta atas 2 lagu yang dibawakan Judika.
 
Diungkapkan Judika, uang Rp 15 juta yang dibayarkan ke Ahmad Dhani sebenarnya bukan berasal dari uang pribadinya. Dana itu dibayarkan oleh pihak Garuda selaku pengundang atau penyelenggara acara kepada Ahmad Dhani.
 
"Kemarin ada ulang tahun Garuda. Dari Garuda minta, aku bilang ke Garuda 'Mas Dhani  bikin aturan gini, gini.' Ya sudah akhirnya mereka bayar," kata Judika saat ditemui di bilangan Rawamangun, Jakarta Timur, belum lama ini.
 
Judika mengakui mulai jarang menyanyikan lagu ciptaan Ahmad Dhani setelah adanya aturan soal direct lisense.Namun berhubung  pihak Garuda yang minta, dia pun dengan senang hati membawakannha.
 
Ditegaskan Judika, dirinya mendukung direct lisense yang kini diperjuangkan Ahma Dhani dan AKSI. Namun Judika merasa ini harus ada payung hukumnya supaya mampu hadirkan rasa tenang dan nyaman untuk semua.
 
"Aku juga pencipta lagu, pasti support untuk semua yang terbaik. Tapi kalau aku ingin semua dibuat sesuai aturan. Kalaupun direct license, dibikin aturannya secara jelas," tuturnya.
 
 
Judika berharap ke depannya tidak ada lagi pencipta lagu melayangkan somasi kepada penyanyi seperti yang sempat terjadi beberapa waktu belakangan. Dia ingin aturan tentang lisensi diterapkan secara adil untuk pencipta lagu, penyanyi, hingga penyelenggara acara. (*)
 
 
 
"Makanya aturannya harus dibuat, diperjuangkan, dan disepakati. Setelah itu harus dipatuhi," beber Judika. (*)
 
 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore