
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky (tengah)
JawaPos.com - Teka-teki pembunuhan terhadap Yun Siska Rohani, 29, mayat yang ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik terungkap. Pelaku pembunuhan terhadap warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Mereka yang diringkus di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor itu berinisial FH, 28, dan FD, 28. "FH adalah sopir taksi online," Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika kepada JawaPos.com, Selasa (20/3).
Andi M Dicky menerangkan, kejadian itu bermula ketika FH dan FD berangkat dari McD Pemda Cibinong menuju ke daerah Jakarta dengan mengendarai mobil pada Minggu (18/3). Adapun mobil yang dikemudikan milik FH selaku sopir taksi online.
Sekitar pukul 02.20, sesampainya di daerah Kemang Jakarta Selatan, FH mendapat order dari seorang perempuan bernama Siska. Dalam aplikasi, Siska meminta untuk diantar dari Hotel Casendra Jakarta Pusat ke Haris Hotel Tebet.
FH bersama FD pun kemudian menjemput korban dari Hotel Casendra. Akan tetapi korban tidak diturunkan di Hotel Haris melainkan dibawa ke arah tol Jagorawi.
Sebelum masuk tol, korban diancam dengan menggunakan samurai kecil dan dilakban tangannya. Para tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta dan mendesak korban menelepon keluarganya.
Setelah sampai di rest Area KM 34 Tol Jagorawi Sentul, FH turun untuk mengecek ATM BCA dan Bank MANDIRI milik korban. Sialnya, ATM tersebut kosong dan kedua tersangka membawa koban ke daerah bogor.
Sebelum pintu keluar tol itu lah, Siska dihabisi. Tersangka FH mencekik leher korban sampai tidak bergerak dan menyumpal muka korban dengan tisu basah. "Setelah dianggap tidak bernafas kemudian tersangka FH menutup kepala korban dengan menggunakan tiga buah plastik," beber Dicky.
Mengetahui Siska sudah tewas, tersangka FD pun mengarahkan mobil ke arah Jalan Pajajaran menuju ke Talang. Mereka pun mengarah ke Karadenan melewati lampu merah PDAM. "Sesampainya di komplek Ruko Cibinong Griya Asri tersangka FH menurunkan korban di semak-semak pintu darurat perumahan Cibinong Griya Asri," jelas Dicky.
Usai membuang mayat Siska, para pelaku kembali ke McD Pemda Cibinong untuk mengambil mobil milik FD dan kemudian pulang. Sementara, FH membawa barang-barang milik korban pergi ke daerah Bubulak untuk membuang tas.
"Siang harinya tersangka FH ke Mal Jambu Dua untuk menjual handphone korban type Vivo kemudian Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka serta barang bukti yang diamankan," tukas Dicky.
Atas pembunuhan ini, FH dan FF dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
