
Rusunawa di wilayah DKI Jakarta
JawaPos.com - Meski sudah diluncurkan Pemprov DKI Jakarta, program rumah nol rupiah dikhawatirkan berpotensi merugikan warga. Pasalnya program menjanjikan dituding DPRD DKI Jakarta tidak melewati proses kajian yang matang.
Menurut Anggota Komisi C DPRD DKI Dwi Rio Sambodo, seharusnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk program rumah nol rupiah tersebut, sebelum dimulainya pembangunan hunian model rumah susun sederhana milik (Rusunami). "Idealnya sebelum program ini dilaksanakan perlu dibuat aturan hukum terlebih dahulu," ujar Dwi Rio Sambodo, Senin (12/2).
Lebih jauh Ketua DPC PDIP Jakarta Timur itu menerangkan, contoh aturan hukum yang dimaksud berupa mekanisme dan prosedur pembangunan, skema pembayaran, maupun pembiayaannya yang berasal dari APBD DKI Jakarta.
Hal itu diingatkan Rio--begitu dia disapa, pasalnya saat ini telah ada regulasi terkait kredit properti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (peraturan).
Selain regulasi, Rio juga menyoroti salah satu persyaratan bagi warga untuk mendapatkan rumah vertikal itu. Dalam program ini hanya warga yang bergaji Rp 7 juta lebih per bulan yang dapat memiliki rumah DP nol rupiah.
Dia menilai program DP rumah nol rupiah tidak berazas keadilan. Padahal program tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran uang mukanya.
Dia mengingatkan, upah minimum provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta hanya sebesar Rp 3,6 juta per bulan. Jika bunga 7 persen untuk dapat kredit Rusunami petak seluas 21 meter persegi dengan harga Rp 187 juta, maka seseorang yang bergaji Rp 7 juta harus mencicil 15 tahun dengan angsuran bulanan sekitar Rp 2,1 juta. Apabila dicicil dengan tenor 10 tahun, maka harus membayar sebulan Rp 2,6 juta.
Tetapi kalau Rusunami seharga Rp 320 juta tipe 36 cicilan untuk tenor 15 tahun menjadi Rp 3,64 juta.
Politikus PDIP itu menyangsikan rumah DP nol rupiah itu dapat dinikmati oleh warga Jakarta. Apalagi rata-rata pendapatan warga ibu kota yang berdasarkan UMP hanya Rp 3,6 juta. "Saya kira mustahil bisa membeli,” tandasnya.
Dia memastikan program rumah itu tidak dapat dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan program DP Rp 0 dianggapnya hanya sekadar pencitraan untuk memenuhi janji politik. Pasalnya digulirkan tanpa perencanaan, formulasi yang matang, serta cenderung dipaksakan. Akibatnya nanti masyarakat juga akan dirugikan. Apalagi masa jabatan gubernur hanya 5 tahun.
“Sudah menjadi rahasia umum, ketika pejabat berganti maka kebijakan juga akan berganti,” tandas Ketua Alumni GMNI Se-Jakarta Raya itu.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan ground breaking pembangunan rumah Rp 0 di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis (18/1) lalu. Rumah DP Nol Rupiah ini berupa rumah susun sederhana milik (Rusunami) dan dibangun di lahan seluas 1,4 hektare milik Pemprov DKI Jakarta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022