Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Januari 2018 | 10.34 WIB

Terungkap! Pelaku Video Gay Depok Punya Pacar Mojang Bandung

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Muchlisin alias Aris telah ditetapkan sebagai tersangka pemeran video gay di Depok. Sebelum tertimpa kasus, Aris merupakan seorang penjaga arena kebugaran di wilayah Sawangan, Depok. Selama berkerja ia selalu menjalankan kewajibannya dengan baik.


Menurut pemilik arena kebugaran, Yos Desambra, dirinya telah memperkerjakan tersangka lebih dari satu tahun. Selama periode tersebut ia tidak pernah melihat gelagat mencurigakan terkait perilaku Aris.


"Sudah kerja satu setengah tahun ada, dan itu aman-aman aja," ungkap Yos kepada JawaPos.com di Jalan Raya Sawangan, Jumat (26/1).


Para member fitness perempuan maupun pria tidak pernah ada yang mengeluhkan kinerja Aris. Pelanggan menilai tersangka ini orang baik dan memiliki sopan santun layaknya orang pada umumnya.


"Dia nggak pernah ganggu, member perempuan nggak pernah, ganggu member laki juga nggak pernah, layaknya orang normal aja. Nggak ada tanda-tanda yang aneh," lanjut Yos.


Bahkan menurut Yos, tersangka ini beberapa kali mengaku memiliki pacar perempuan. Aris juga kerap memperlihatkan foto pasangan wanitanya ini. Dari keterangannya, kekasihnya ini tinggal di Kota Kembang, Bandung, sehingga jarang bertemu.


"Dia sering ngeliatin foto cewek pake kerudung, dia bilang itu cewenya, tinggalnya di Bandung. Tapi ya namanya jauh tempatnya kita bisa apa," pungkas Yos.


Sebelumnya, Aris bersama pasangan prianya Rudi Saputra digelandang ke Polsek Pancoran Mas. Mereka diduga menjadi aktor pembuat dan penyebar video gay di Depok. Tayangan asusila ini dibuat di sebuah arena kebugaran, hal itu terlihat banyaknya alat-alat fitness di sekitar mereka saat melakukan hubungan intim.


Dua tersangka ini sekarang mendekap di jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore