Penyidik Polrestabes Surabaya resmi melimpahkan 34 tersangka beserta barang bukti kasus pornografi terkait pesta sesama jenis (gay) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (8/1).
JawaPos.com - Proses hukum kasus pesta sesama jenis yang melibatkan 34 laki-laki di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terus berlanjut. Kasus ini sempat membuat media sosial heboh pada Oktober 2025 lalu.
Penyidik Polrestabes Surabaya resmi melimpahkan 34 tersangka beserta barang bukti kasus pornografi terkait pesta sesama jenis (gay) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (8/1).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana membenarkan adanya pelimpahan tersangka kasus pesta sesama jenis, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polrestabes Surabaya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah sebelumnya berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21,” tutur Putu, Kamis (8/11).
Adapun barang bukti yang juga diserahkan ke kejaksaan, di antaranya telepon genggam, alat kontrasepsi, dan alat elektronik lainnya di lokasi. Sebelum disidangkan, 34 tersangka ini akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Porong).
Kronologi Singkat
Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022