Penyidik Polrestabes Surabaya resmi melimpahkan 34 tersangka beserta barang bukti kasus pornografi terkait pesta sesama jenis (gay) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (8/1).
JawaPos.com - Proses hukum kasus pesta sesama jenis yang melibatkan 34 laki-laki di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terus berlanjut. Kasus ini sempat membuat media sosial heboh pada Oktober 2025 lalu.
Penyidik Polrestabes Surabaya resmi melimpahkan 34 tersangka beserta barang bukti kasus pornografi terkait pesta sesama jenis (gay) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (8/1).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana membenarkan adanya pelimpahan tersangka kasus pesta sesama jenis, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polrestabes Surabaya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah sebelumnya berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21,” tutur Putu, Kamis (8/11).
Adapun barang bukti yang juga diserahkan ke kejaksaan, di antaranya telepon genggam, alat kontrasepsi, dan alat elektronik lainnya di lokasi. Sebelum disidangkan, 34 tersangka ini akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Porong).
Kronologi Singkat
Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta).

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
