Penyidik Polrestabes Surabaya resmi melimpahkan 34 tersangka beserta barang bukti kasus pornografi terkait pesta sesama jenis (gay) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (8/1).
JawaPos.com - Proses hukum kasus pesta sesama jenis yang melibatkan 34 laki-laki di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya, terus berlanjut. Kasus ini sempat membuat media sosial heboh pada Oktober 2025 lalu.
Penyidik Polrestabes Surabaya resmi melimpahkan 34 tersangka beserta barang bukti kasus pornografi terkait pesta sesama jenis (gay) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (8/1).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana membenarkan adanya pelimpahan tersangka kasus pesta sesama jenis, karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P-21.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polrestabes Surabaya kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Surabaya, setelah sebelumnya berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21,” tutur Putu, Kamis (8/11).
Adapun barang bukti yang juga diserahkan ke kejaksaan, di antaranya telepon genggam, alat kontrasepsi, dan alat elektronik lainnya di lokasi. Sebelum disidangkan, 34 tersangka ini akan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya (Porong).
Kronologi Singkat
Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo menggerebek pesta sesama jenis bernama "Siwalan Party" di salah satu hotel kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10).
Saat penggerebekan berlangsung, 34 pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria diantaranya ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa dan Sumatera, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, Blitar, Sumenep, Purwakarta, Bogor, hingga Sumatera Barat, dengan usia paling muda berusia 22 tahun dan tertua 46 tahun.
"Untuk status pekerjaan mereka (tersangka) beragam. Ada yang wiraswasta, pegawai swasta, mahasiswa, guru, bahkan ada juga berstatus ASN," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto.
Atas perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara sesuai peranannya (pendana, admin utama, admin pembantu, atau peserta).

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
