Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Januari 2018 | 03.53 WIB

Jualan Mobil Ngaku Jendral Polisi, Narapidana Tipu Korban Rp 500 Juta

Pelaku penipuan jual beli mobil mengaku jendral polisi - Image

Pelaku penipuan jual beli mobil mengaku jendral polisi

JawaPos.com - Seorang narapidana dari Lapas Siborong-borong berinisial JD, 30, melakukan aksi penipuan lelang mobil di dalam penjara. Dalam aksinya, pelaku yang berasal dari Medan, Sumatera Utara itu berhasil menipu korban hingga Rp 500 juta.


Dalam melakukan aksinya JD dibantu oleh rekannya yang berada di luar tahanan berinisial MJS. Untuk memperdayai korban, pelaku selalu mengatasnamakan aparat kepolisian berpangkat Jendral.


"Pelaku JD bertugas menawarkan melalui telpon dan whatsapp untuk menawarkan kendaraan sitaan kepolisian dan mengatasnamakan polisi Irjen Pol Martuani," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).


Sedangkan MJS memposting barang lelangan di media sosial Facebook dengan menampilkan foto profil Irjen Pol Martuani. Pada saat itu tersangka menawarkan kendaraan mobil kepada korban berinisial MS mobil merk Toyota Fortuner seharaga Rp 270.000.000, Mitsubisi Pajero Rp 330.000.000, Toyota Innova Rp 170.000.000, Avanza Rp 130.000.000 dan Honda CRV Rp 200.000.000.


"Karena melihat harga yang begitu murah, korban merasa tertarik untuk mengambil mobil yang ditawarkan itu. Lalu pelaku meminta korban utuk mentransfer uang secara bertahap hingga mencapai total Rp 500 juta," ungkap dia.


Saat ini polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat buah handphone merk Nokia 105, dua buah handphone merk Samsung, satu buah handphone merk Nokia 130, satu buah handphone merk nokia 1290, tiga buah kartu perdana Indosat, dua buah kartu perdana Telkomsel, dan dua buah sim card.


Akibat tindakan tersebut pelaku akan dikenakan pasal 28 ayat (1), JO pasal 45 huruf A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 375 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore