
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno usai menjalani prosesi pelantikan di Istana Negara, Senin (16/11).
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno telah memasuki 50 hari masa kerja sejak pelantikannya pada Senin (16/10) lalu. Selama itu, keduanya bukan hanya menggantikan kepemimpinan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, namun juga mengganti beberapa kebijakannya.
Pasangan nomor urut 3 pada Pilkada DKI 2017 lalu itu mulai merintis pelaksanaan program-program kerja yang telah dijanjikan dalam masa kampanye. Begitu pula dengan beberapa peraturan yang direvisi, diubah, dan disesuaikan dengan kondisi pemerintahan terkini.
Penelusuran JawaPos.com, selama 50 hari Anies-Sandi memimpin ibu kota, terdapat empat peraturan gubernur (Pergub) yang diubah. Di antaranya, Pergub tentang upah minimum provinsi (UMP), pakaian dinas harian (PDH), pemanfaatan Monumen Nasional (Monas), dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
1. UMP DKI Jakarta 2018
Anies mengumumkan nilai UMP DKI Jakarta 2018 pada Rabu (1/11), dengan angka Rp 3.648.035. UMP 2018 tersebut dihitung dengan menggunakan rumus Kemenaker, yakni PP Nomor 78/2015 sehingga naik 8,71 persen dibanding UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750.
"Mudah-mudahan ini semua memudahkan dari sisi buruh akan menikmati kenaikan dan tidak terlalu menanggung beban berat mengingat kondisi perekonomian saat ini," ujar Anies saat itu.
Nilai UMP tersebut kemudian dicantumkan dalam Pergub No 182 Tahun 2017 tentang UMP Tahun 2018 junto Pergub No 227 Tahun 2016 tentang UMP Tahun 2017. Pergub perdana yang direvisi itu ditandatangani Anies pada hari yang sama saat pengumuman UMP.
2. Pakaian Dinas
Anies menandatangani Pergub Nomor 83 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas pada Kamis (16/11), melalui persetujuan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Yayan Yuhanah.
Dalam Pergub yang direvisi tersebut, perubahan terletak pada jadwal penggunan baju adat Betawi Sadariah untuk digunakan pegawai Pemprov DKI Jakarta. Baju Sadariah yang sebelumnya digunakan setiap hari Kamis, kini berubah menjadi seragam wajib setiap hari Jumat.
"Sesuai dengan aspirasi banyak warga dan juga banyak pegawai Pemprov bahwa baju Sadariah itu memang baiknya dipakai hari Jumat. Jadi, itu yang di-switch dari hari Kamis ke hari Jumat," kata Sandi, kemarin (4/12).
3. Pemanfaatan kawasan Monas
Aturan baru tentang penggunaan Monas tertuang dalam Pergub Nomor 186 Tahun 2017. Pergub itu menyebut kawasan Monas dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, budaya, dan keagamaan.
"Dengan (Pergub) ini Monas kembali bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat dan akhirnya mendapat kepastian hukum. Kami ingin agar masyarakat bisa memanfaatkan dengan optimal dan kembali nyaman berkegiatan di Monas,” tutur Anies saat menghadiri acara kirab kebangsaan di Monas, Minggu (26/11).
Keabsahan Pergub tersebut ditandai dengan pagelaran Tausiyah Kebangsaan yang digelar pada malam harinya, Minggu (26/11). Tausiyah digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November, menghadirkan tokoh-tokoh ulama dan seluruh SKPD Pemprov DKI.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
