Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 September 2017 | 02.02 WIB

Satpol PP Ingin Tertibkan PCC, Dinkes: Itu Obat Legal dengan Resep

Ilustrasi obat-obatan - Image

Ilustrasi obat-obatan

JawaPos.com - Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur diketahui memproduksi dan mengedarkan secara bebas obat Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC). Obat yang bikin puluhan orang di Kendari, Sulawesi Tenggara menjadi seperti orang gila.



Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu menyebutkan, dalam Perda 8/2017 sudah ditegaskan berbagai ketertiban yang harus ditegakkan. Satu dari sepuluh tertib itu salah satunya soal kesehatan.



Itulah kenapa, Satpol PP berniat untuk melakukan penertiban terkait kabar bahwa Pasar Pramuka ikut mengedarkan PCC. Sesuai aturan, penertiban tersebut harus melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan.



"Ada Perda tertib kesehatan. Nanti kita akan menggandeng Dinas Kesehatan untuk mengambil langkah-langkah kebijakan agar tidak melebar," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/9).



Pantauan JawaPos.com, keberadaan PCC di Jakarta mulai menghilang pasca insiden di Kendari. Saat itu, puluhan anak-anak dan orang dewasa, mengalami kejang-kejang serta halusinasi usai mengkonsumsi obat itu, bahkan hingga merenggut nyawa.



Meski demikian, kata Yani, kejadian di Kendari tidak akan berpengaruh di Jakarta. "Oleh karena itu, kami akan kerja sama Dinas Kesehatan melakukan penertiban. Kita akan rapatkan dulu dengan instansi terkait khususnya dengan Dinas Kesehatan," pungkas dia.



Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto menjelaskan bahwa pil PCC bisa menimbulkan efek samping jika dikonsumsi berlebihan. Pil itu juga terdiri dari beberapa campuran.



"Pil itu kalo terlalu banyak bisa sampai meninggal. Itu kan sama kayak bodrex gitu. Kalau diminum banyak, 10 biji gitu ya pasti (fatal). Itu kan obat penahan sakit. Tapi memang terdiri dari beberapa campuran," jelasnya.



Dia menyarankan, agar meminum obat apapun hanya saat sakit dan perlu saja. Tidak boleh berlebihan, karena obat harus diminum 2-3 kali sesuai dosisnya.



Koesmedi menyatakan bahwa pil tersebut legal dan bukan obat terlarang. Pengawasannya sendiri berada di tangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).



"Pengawasan berada di BPOM. Bukan terlarang. Itu (PCC) legal dengan resep," tandasnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore