
Ilustrasi
JawaPos.com - Sidang dengan tergugat co-founder PT Polka Jelita Indonesia, Tiara Adikusumah, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin (22/8). Tiara digugat karena dituduh telah melakukan penjiplakan produk kecantikan milik PT Martina Berto dan membocorkan rahasia perusahaan tersebut.
Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi Taufik Harun yang merupakan mantan rekan kerja Tiara di PT Martina Berto. Ketika itu Taufik menjabat sebagai staf desainer di perusahaan itu. Yakni anak buah dari Tiara.
Di depan Mejelis Hakim Taufik mengatakan sikap Tiara dinilai baik selama bekerja. Tidak ada satupun kasus yang dilakukan oleh Tiara. Namun Taufik mengaku tidak mengetahui terkait tuduhan penjiplakan kosmetik jenis lipstik yang dilakukan oleh Tiara.
"Kalau masalah penjiplakan saya tidak tahu pak. Tapi saya tahu betul komposisi kosmetik milik PT Martina Berto pak," ujarnya.
Oleh karena itu, hakim ketua meminta pihak penggugat untuk melampirkan produk milik PT Martina Berto dalam sidang selanjutnya untuk ditindaklanjuti.
Penasehat Hukum Tiara, Vicky Alexander Arifin mengklaim kalau klinennya tidak bersalah. Tidak ada satupun tindakan penjiplakan produk yang dilakukan klinenya terhadap PT Martina Berto. Hal tersebut sangat mudah dibuktikan.
Diantaranya produk lipstik yang dihasilkan kliennya, PT Polka Jelita Indonesia merupakan lipstik cair. Berbeda dengan produksi PT Martina Berto yang membuat lipstik padat bukan cair.
Kemudian terkait posisi yang dijabat Tiara. Jabatan tiara di PT Polka Jelita Indonesia jauh berbeda saat di PT Martina Berto. Saat di PT Martina Berto, Tiara menjabat sebagai Grapich Specialist. Yakni membawahi Grafic Desihnet dan Visual Merchandiser.
"Dan sekarang menjadi co-founder atau salah satu pendiri. Jadi sangat berbeda. Dan tidak melanggar perjanjian. Sebab pada surat kontrak Tiara tidak diperbolehkan untuk bekerja di perusahaan lain dengan jabatan yang sama ketika di PT Martina Berto," kata dia.
Sebab itu, pihaknya meminta agar pihak penggugat bisa menunjukan bukti kuat terkait tuduhannya itu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
