Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Agustus 2017 | 03.05 WIB

Dua Pembacok dan Penyiram Air Keras Sadis Ditangkap Polres Jaktim

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Inisiden tawuran antar pemuda terjadi di TPU Kober, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (20/8) pukul 01.45 WIB. Tawuran yang berlangsung tidak seimbang itu mengakibatkan seorang pemuda yang tertinggal dari kelompoknya dikeroyok dua orang.


Pemuda itu bernama Andhika Arga Kameswara (18). Dia dibacok secara ganas oleh dua pemuda lainnya hingga mengalami pendarahan parah di kepala.


Kapolres Jakarta Timur Kombes Andri Wibowo menyebutkan bila korban masih selamat atas insiden itu karena ditolong sejumlah rekannya. "Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala dan senjata tajam masih menancap di kepala," kata dia, Minggu (20/8).


Adapun dua rekan yang menolong korban adala Muhammad Chaidir (31) dan M Dilla (18). Keduanya tidak tega dengan tindak penganiayaan kepada Andhika.


Kedua orang itu mencoba melerai aksi pembacokan, tapi pelaku justru mengalihkan arah serangan. Chaidir dan Dilla ganti diserang oleh kedua pengeroyok.


Seorang pelaku di antaranya menyirami wajah Chaidir dengan air keras. Sedangkan seorang lainnya, membacok dan melayangkan pukulan ke Dilla.


"Korban atas nama Chaidir terluka melepuh pada lengan kanan akibat disiram air keras. Untuk Dilla, terluka robek pada jidat dan kepala serta gigi atas rontok dua buah," tambahnya.


Usai kejadian itu, dua pelaku melarikan diri. Tidak lama warga melihat para korban yang tersungkur dengan luka parah. Lantas dua di antarnya dibawa ke rumah sakit, yakni Andhika dan Chaidir.


Sementara Dilla melapor ke polisi, pada Minggu dini hari pukul 02.50 WIB. Berselang beberapa jam sejak laporan, polisi kemudian menangkap kedua terduga pembacokan.


Adapun keduanya yakni Aditya Farandika alias Adit (19) dan Hendro Aprianto (18). Keduanya ditangkap petugas di lokasi berbeda.


"Adit yang membacok korban Andika. Kami tangkap di daerah Cikupa Tangerang Banten. Hendro yang menyiram korban Chaidir dengan air keras. Kami tangkap di daerah Rawa Bunga, Jatinegara," tegasnya.


Kepada pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Dengan Pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. "Keduanya sekarang masih kami periksa," tukas dia. 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore