Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 7 Agustus 2017 | 21.35 WIB

Ringankan Bunga Tunggakan, Pemda DKI Revisi Pergub Rumah Susun

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemda DKI Jakarta telah melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa. Beberapa perubahan aturan yang akan dirubah diantaranya mengenai ketetapan bunga atau denda tunggakan yang sebesar 2 persen per bulannya.


Revisi dilakukan karena aturan ini dinilai memberatkan warga rusun. Pada revisi Pergub, bunga nantinya akan dihitung flat dari semua total tunggakan.


"Kita akan hitung flat 2 persen dari semua total tunggakan dia. Karena dihitung per bulan yang bikin tunggakan, harusnya bulan ketiga dia lunasin jadi 500rb kali 2 persen kali 3 bulan, karena dia baru melunasi 3 bulan. Tapi yang berjalan pun dia ngutang itu," kata Kabid Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti, Senin (7/8).


Menurut Meli, pergantian pasal pada Pergub tersebut akan melampaui 50 persen. "Kita sudah inventarisir permasalahan, kita tuangkan di revisi Pergub. Jadi perubahan Pergub, karena pergantian pasalnya melampaui daripada 50 persen," sebutnya.


Selain mengenai bunga tunggakan, revisi Pergub juga untuk mengatasi permasalahan lainnya. Seperti persyaratan warga program relokasi. Sebelumnya, kebebasan biaya yang diberikan saat mereka baru pindah ke rusun hanya tiga bulan. Nantinya, warga terprogram akan dibebaskan selama 10 bulan.


"Mengenai persyaratan warga terprogram, di situ kami tuangkan 10 bulan dikasih free. Karena kita lihat masa pemulihan mereka setelah dicopot (digusur), dipindahkan dari daerahnya dia, dia butuh waktu 10 bulan mulai bisa survive," ujar Meli.


Revisi lainnya ditujukan kepada kebijakan yang mengatur para lanjut usia (lansia), disabilitas dan veteran yang dibebaskan dari pembayaran rusun. Ini tentunya berdampak lagi pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Lebih baik, menurut Meli, kewajiban pembayaran diturunkan kepada anaknya yang ada di dalam Kartu Keluarga. "Bolehnya warga relokasi itu mengalihkan pada anaknya, keturunnanya. Dulu belum diatur itu, nanti diperkenankan, apalagi kalau lansia seperti ini. Dia boleh menurunkan ke anaknya yang ada dalam KK nya," pungkasnya.


Penyelesaian revisi Pergub dijanjikan akan rampung sebelum pelantikan Gubernur DKI Jakarta yang baru. "Insya Allah sebelum pelantikan Gubernur baru mau kita sudah keluar, di situ sudah mengakomodir permasalahan semua," ujar Meli.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore