Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Mei 2017 | 06.08 WIB

Tak Ada PNS, TNI, Polri di Pesta Homo? Ini Penjelasan Polres Jakut

Pelaku pesta gay yang diringkus di Jakarta Utara. - Image

Pelaku pesta gay yang diringkus di Jakarta Utara.

JawaPos.com - Dari hasil identifikasi peseta seks homo di Kepala Gading yang dilakukan aparat Polres Jakarta Utara, sebanyak 126 orang yang ditangkap telah dipulangkan. Sisanya masih menjalani pemeriksaan.


Alasan polisi memulangkan 126 orang yang ditangkap itu, karena mereka hanya kedapatan sedang tidak berbusana saja. Tapi tidak ada bukti mereka melakukan tindakan pornografi. Sementara pelaku yang tertangkap pesta seks gay di Fitnes Atlantis Jaya, Kelapa Gading itu tujuh orang positif narkoba.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakut AKBP Nasriadi mengatakan, dari tujuh itu, dua di antaranya dari sepuluh tersangka pesta seks homo. Lima lainnya dari 131 yang tidak jadi tersangka.


"Jadi ada yang positif berupa ganja dan ada juga yang berupa sabu-sabu, inisial nanti aja, mereka tidak terorganisir. Artinya mereka datang secara individu ke tempat itu," beber dia ketika dikonfirmasi, Senin (22/5).


Sementara ketika disinggung soal motor berplat merah dan terparkir di depan lokasi, hal itu masih mereka periksa. "Kami masih dalami, sampai saat ini statusnya (pengunjung dan tersangka) enggak ada yang PNS," terangnya.


Untuk jumlah tersangka kata dia juga masih sepuluh. "Enggak anggota polisi, TNI maupun artis, dan pejabat juga enggak ada," sambungnya.


Dalam waktu dekat, imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur ini, pihaknya akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). "Kami akan melakukan olah TKP, dengan peran pelaku yang melakukan aksi pornografi," tegas dia.


Sebelumnya dari 141 orang yang ditangkap. Sejumlah dari mereka telah dijadikan tersangka. Mereka adalah Christian Daniel Kaihatu (40) selaku pemilik tempat usaha, lalu Nandez (27) selaku resepsionis dan kasir, kemudian Dendi Padma Putranta (27), Restu Andri (28) pemberi honor sekaligus sekuriti. Mereka dikenakan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat (2).


Lalu ada Syarif Akbar (29) sebagai penari, Bagas Yudhistira (27), Roni (30), Tommy Timothy (28), Aries Suhandi (41), Steven Handoko (25) yang berperan sebagai tamu. Untuk enam orang ini dikenakan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-undang no 4 tahun 2008 tentang pornografi. (elf/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore