Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 Maret 2017 | 17.43 WIB

Jelang Putaran Kedua, 393 Spanduk Provokatif Dicabut

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Panwaslu DKI dan Pemprov DKI melakukan tindakan tegas terhadap alat peraga provokatif menjelang putaran kedua Pilgub DKI. Sebanyak 393 buah spanduk provokatif sudah diturunkan. Hal itu dilakukan untuk menciptakan kondisi Jakarta yang aman dan nyaman.

"Kemarin 260-an dan sekarang sudah meningkat 393 buah," terang Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin (16/3).

Soni mengatakan jumlah spanduk yang telah diturunkan tersebut didapat dari 6 wiilayah yang ada di provinsi DKI Jakarta. Soni mengklaim di sejumlah tempat spanduk-spanduk bertuliskan hal berbau provokatif tersebut bahkan sudah mulai hilang.

"Jakarta barat 113 buah, Jakarta timur 95 buah, kemudian Jakarta pusat 68 buah, dan Jakarta Utara 32 buah, kepulauan seribu 7 buah, Jakarta Selatan 78 buah. Jadi yang paling banyak ada di Jakarta barat dan Jakarta timur," bebernya.

"Saya kira itu intinya dan ini sudah kami lakukan penertiban dan akan kita teruskan," sambungnya. Soni mengatakan pihaknya tak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan pembersihan total spanduk bernada provokatif tersebut.

"Kami tidak akan surut semangat untuk menurunkan spanduk-spanduk yang provokatif dan berbau SARA," yakinnya. Sumarsono mengatakan beberapa penolakan sempat terjadi ketika petugas Satpol PP menurunkan spanduk provokatif itu.

Meski demikian, jumlahnya tidak begitu banyak. Pemprov DKI juga melakukan pendekatan persuasif terlebih dulu sebelum mencopot spanduk-spanduk itu.

"Jadi saya kalaupun ada riak-riak penolakan ya tinggal kami pendekatannya saja. Kami bisa memaklumi dan mengerti, tapi mereka juga harus mengerti bahwa kami punya tugas menjaga suasana Jakarta," ujar Sumarsono. mengatakan pendekatan persuasif tetap diperlukan.

Sebab, bisa saja masyarakat tidak mengerti aturan pemasangan spanduk. Adapun, spanduk itu dicopot karena melanggar aturan lokasi pemasangan spanduk dan tidak berizin.

Selain itu, isi dari spanduk itu juga bersifat provokatif dan menyinggung SARA sehingga dikhawatirkan menimbulkan suasana tidak kondusif di Jakarta. Dia juga menambahkan, akan menyerahkan sepenuhnya kepada polisi terkait oknum pemasang spanduk-spanduk itu. (wok/yuz/JPG)

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore