
Ilustrasi
JawaPos.com - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Agus Salim, Kota Bekasi, Minggu dini hari (5/2). Satu dari tiga korban tewas setelah diseruduk Toyota Avanza B 1132 TRM yang dikemudikan AM, 32.
Kepada polisi, pelaku mengaku menabrak korban karena kondisi mengantuk.
”Pelaku baru pulang dari kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. Sehingga posisinya mengantuk,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi kota, Erna Ruswing, Senin (6/2).
Korban tewas itu bernama Zainudin, 45, denga luka di bagian kepala. Dua korban lainnya Mada, 54, dan Masrik, 70, hanya mengalami luka-luka. Berdasarkan keterangan pelaku, kata Erna, AM mengaku sempat terpejam saat sedang menyetir. Ketika itu, pelaku terkejut saat matanya membuka melihat cahaya lampu dari arah berlawanan.
Saat itu, AM kehilangan kendali mobil karena kilau cahaya tersebut. ”Karena kaget itu, dia banting stir kemudi ke sisi kiri dan menabrak tiga korban yang saat itu baru saja menunaikan salat subuh,” ujarnya. Setelah menabrak, AM kabur dengan kendaraanya.
Polisi langsung melakukan pencarian karena korban hapal dengan nomor mobil yang menabraknya. ”Saat rumahnya didatangi, rupanya mobil Avanza itu sudah ganti kepemilikan atau dijual oleh pemilik pertama ke tersangka. Dari pengecekan itu, polisi mengantongi daerah rumah tersangka di Bekasi Timur,” kata Erna.
Tapi 24 jam uUsai kecelakaan maut itu, pelaku ditangkap saat petugas patroli polisi curiga dengan sebuah mobil Toyota Avanza yang kondisinya penyok. Saat dilakukan pengecekan plat nomor mobil, ternyata itu kendaraan yang menabrak tiga korban di Jalan Raya Agus Salim.
Meski perbuatan AM dilakukan secara tidak sengaja, namun dia tetap bersalah. Seharusnya, kata Erna, bila mengantuk dia beristirahat dulu di pinggir jalan atau mencari tempat peristirahatan. ”Kalau letih jangan dipaksakan, karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Peristiwa ini sebetulnya bisa dihindari bila pelaku beristirahat dulu,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas dan luka dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny/yuz/JPG)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
