
Ilustrasi
JawaPos.com - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Agus Salim, Kota Bekasi, Minggu dini hari (5/2). Satu dari tiga korban tewas setelah diseruduk Toyota Avanza B 1132 TRM yang dikemudikan AM, 32.
Kepada polisi, pelaku mengaku menabrak korban karena kondisi mengantuk.
”Pelaku baru pulang dari kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. Sehingga posisinya mengantuk,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi kota, Erna Ruswing, Senin (6/2).
Korban tewas itu bernama Zainudin, 45, denga luka di bagian kepala. Dua korban lainnya Mada, 54, dan Masrik, 70, hanya mengalami luka-luka. Berdasarkan keterangan pelaku, kata Erna, AM mengaku sempat terpejam saat sedang menyetir. Ketika itu, pelaku terkejut saat matanya membuka melihat cahaya lampu dari arah berlawanan.
Saat itu, AM kehilangan kendali mobil karena kilau cahaya tersebut. ”Karena kaget itu, dia banting stir kemudi ke sisi kiri dan menabrak tiga korban yang saat itu baru saja menunaikan salat subuh,” ujarnya. Setelah menabrak, AM kabur dengan kendaraanya.
Polisi langsung melakukan pencarian karena korban hapal dengan nomor mobil yang menabraknya. ”Saat rumahnya didatangi, rupanya mobil Avanza itu sudah ganti kepemilikan atau dijual oleh pemilik pertama ke tersangka. Dari pengecekan itu, polisi mengantongi daerah rumah tersangka di Bekasi Timur,” kata Erna.
Tapi 24 jam uUsai kecelakaan maut itu, pelaku ditangkap saat petugas patroli polisi curiga dengan sebuah mobil Toyota Avanza yang kondisinya penyok. Saat dilakukan pengecekan plat nomor mobil, ternyata itu kendaraan yang menabrak tiga korban di Jalan Raya Agus Salim.
Meski perbuatan AM dilakukan secara tidak sengaja, namun dia tetap bersalah. Seharusnya, kata Erna, bila mengantuk dia beristirahat dulu di pinggir jalan atau mencari tempat peristirahatan. ”Kalau letih jangan dipaksakan, karena sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Peristiwa ini sebetulnya bisa dihindari bila pelaku beristirahat dulu,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas dan luka dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dny/yuz/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
