Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Januari 2017 | 18.57 WIB

Korupsi Sosialisasi Pilkada, Pejabat KPU Divonis 1,6 Tahun 

Fajri Asrigita Fadillah ketika menghadiri sidang pembacan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin (18/1) - Image

Fajri Asrigita Fadillah ketika menghadiri sidang pembacan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin (18/1)

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun penjara kepada Fajri Asrigita Fadillah.


Fajri, pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran sosialisasi Pilkada Kota Depok 2010, dengan total kerugian negara mencapai Rp 817.309.091 juta.  


Selain hukuman badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar tersebut maka di ganti pidana selama satu bulan.


"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum atau kewenangan serta sarana yang ada padanya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan mengakibatkan kerugian negara," ujar pimpinan majelis hakim Tipikor Bandung, Manahan Pasaribu ketika membacakan amar putusannya kemarin (18/01).


Dalam pembacaan vonis, Manahan didampingi dua anggota hakim lainnya serta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Depok, Andarias D'Orney, dan Tohom Hasiloan. 


Dijelaskan Manahan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31/1999, serta Undang- Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Adapun yang menjadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, menghambat proses hukum dari penyelidikan hingga penuntutan, dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 


"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," jelas dia. 


Usai membacakan putusan, majelis hakim Manahan Pasaribu memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan JPU Kejari Depok untuk menyatakan sikap atas putusan hakim.(mam/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore