
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melapor bila ada lembaga survei abal-abal. Terutama, mereka yang merilis hasil siginya buat penggiringan opini alias menyesatkan publik.
"Masyarakat lapor saja ke KPU bila keberatan tentang rilis lembaga survei. Kami akan panggil lembaga survei yang diadukan oleh warga," kata Ketua KPU DKI, Sumarno di kantornya, Rabu (18/1).
Setelah memanggil lembaga tersebut, lanjut Sumarno, pihaknya akan meminta pemaparan dari konsep metodeloginya."Kalau ditemukan kesalahan, KPU akan membentuk dewan etik. Kemudian dewan etik yang akan melaporkan ke asosiasi lembaga survei," jelasnya.
Menurut Soemarno, KPU tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada lembaga survei yang memberikan informasi tidak sesuai fakta. Pasalnya, sanksi itu otoritas dari asosiasi lembaga survei.
"KPU tidak bisa ngasih sanksi. Kami hanya berhak memberitahukan ke asosiasi lembaga survei," tandasnya.(jar/rmol/mam/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
