
Ilustrasi
JawaPos.com - Anggota Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat menangkap Iwan Setiawan (27). Dia ditangkap karena diduga melakukan perampokan di indekos wanita yang terletak di daerah Cempaka Baru, Jakarta Pusat.
Bahkan, Iwan yang berprofesi sebagai tukang ojeg ini memaksa korbannya, yakni Sangkih (27) untuk melakukan hubungan intim. Namun, aksinya tidak berjalan mulus. Pelaku akhirnya dibekuk warga.
"Kejadiannya hari Selasa (3/1), sekitar jam 2 siang. Dia memantau satu kamar kontrakan korban. Lalu dia mendengar suara seperti guyuran air dari dalam kamar mandi korban," ucap Kompol Suyatno selaku Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (5/1).
Kemudian setelah suara guyuran air tidak terdengar lagi, Iwan mengetuk pintu kamar Sangkih yang berprofesi sebagai bidan. Korban mengira yang mengetuk pintunya adalah tukang cuci, dia lantas membukakan pintunya ketika masih mengenakan handuk.
"Korban masih memakai handuk, pas dibuka kamarnya, dia kaget. Pelaku yang datang sambil memegang celurit mengancam akan membunuh korban kalau dia berteriak," katanya.
Iwan mengalungkan celuritnya ke leher Sangkih. Lalu dia menarik korban masuk kamar mandi. Di sana, Iwan memaksa Sangkih untuk menghisap kemaluannya.
"Korban gak mau, lalu sempat dipukul Iwan. Pelaku yang takut ketahuan karena korban terus menangis kemudian mengurungkan niatnya," tutur Suyatno.
Pelaku akhirnya hanya membawa barang-barang beharga milik Sangkih berupa 1 unit iPhone 6, 1 unit handphone Samsung, cincin emas 2 gram, kalung emas 4 gram, dan dompet milik Sangkih.
Iwan kemudian kabur sambil merusak engsel pintu bagian luar agar Sangkih tidak bisa keluar kamar. Namun, dari dalam kamar Sangkih berteriak meminta pertolongan. "Pelaku sudah mau kabur naik motor. Tapi teman-teman korban mendengar teriakan dan meminta pertolongan warga," ujarnya.
Dia babak belur dihakimi masyarakat. Namun pihak kepolisian berhasil mengamankan Iwan agar tidak menjadi bulan-bulanan warga. Iwan diduga melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya kurungan penjara 9 sampai 12 tahun. (elf/JPG)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
