Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Maret 2018 | 01.50 WIB

Pembunuh Mayat Terbungkus Plastik Diringkus, Begini Kronologinya

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky (tengah) - Image

Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky (tengah)

JawaPos.com - Teka-teki pembunuhan terhadap Yun Siska Rohani, 29, mayat yang ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik terungkap. Pelaku pembunuhan terhadap warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Bogor.


Mereka yang diringkus di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor itu berinisial FH, 28, dan FD, 28. "FH adalah sopir taksi online," Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika kepada JawaPos.com, Selasa (20/3).


Andi M Dicky menerangkan, kejadian itu bermula ketika FH dan FD berangkat dari McD Pemda Cibinong menuju ke daerah Jakarta dengan mengendarai mobil pada Minggu (18/3). Adapun mobil yang dikemudikan milik FH selaku sopir taksi online.


Sekitar pukul 02.20, sesampainya di daerah Kemang Jakarta Selatan, FH mendapat order dari seorang perempuan bernama Siska. Dalam aplikasi, Siska meminta untuk diantar dari Hotel Casendra Jakarta Pusat ke Haris Hotel Tebet.


FH bersama FD pun kemudian menjemput korban dari Hotel Casendra. Akan tetapi korban tidak diturunkan di Hotel Haris melainkan dibawa ke arah tol Jagorawi.


Sebelum masuk tol, korban diancam dengan menggunakan samurai kecil dan dilakban tangannya. Para tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp 20 juta dan mendesak korban menelepon keluarganya.


Setelah sampai di rest Area KM 34 Tol Jagorawi Sentul, FH turun untuk mengecek ATM BCA dan Bank MANDIRI milik korban. Sialnya, ATM tersebut kosong dan kedua tersangka membawa koban ke daerah bogor.


Sebelum pintu keluar tol itu lah, Siska dihabisi. Tersangka FH mencekik leher korban sampai tidak bergerak dan menyumpal muka korban dengan tisu basah. "Setelah dianggap tidak bernafas kemudian tersangka FH menutup kepala korban dengan menggunakan tiga buah plastik," beber Dicky.


Mengetahui Siska sudah tewas, tersangka FD pun mengarahkan mobil ke arah Jalan Pajajaran menuju ke Talang. Mereka pun mengarah ke Karadenan melewati lampu merah PDAM. "Sesampainya di komplek Ruko Cibinong Griya Asri tersangka FH menurunkan korban di semak-semak pintu darurat perumahan Cibinong Griya Asri," jelas Dicky.


Usai membuang mayat Siska, para pelaku kembali ke McD Pemda Cibinong untuk mengambil mobil milik FD dan kemudian pulang. Sementara, FH membawa barang-barang milik korban pergi ke daerah Bubulak untuk membuang tas.


"Siang harinya tersangka FH ke Mal Jambu Dua untuk menjual handphone korban type Vivo kemudian Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka serta barang bukti yang diamankan," tukas Dicky.


Atas pembunuhan ini, FH dan FF dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore