
Penataan Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan produk hukum berupa Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang. Ingub tersebut baru diterbitkan pada 6 Februari 2018 atau 1,5 bulan setelah kebijakan penataan dilakukan.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menolak menjelaskan alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya mengeluarkan Ingub. Dia mengaku tidak memahami secara pasti kenapa hanya ada Ingub.
"Jangan tanya saya dong, Biro Hukum cuma pemaraf serta. Tanya pak gubernur (Anies) lah. Pak gubernur yang bicara, jangan saya. Saya proses pemarafan serta," ujarnya saat ditemui di Balai Kota, Selasa (13/3).
Menurutnya, Ingub hanya berlaku sementara dan belum membutuhkan Peraturan Gubernur (Pergub). "Apakah kondisi sementara itu kita butuhkan payung hukum dalam peraturan gubernur, nanti kita proses kaji. Segala macam aturan dari SKPD lain sesuai tupoksi masing-masing," kata Yayan.
Meski begitu, pihaknya tetap mendukung kebijakan tersebut hingga menyiapkan pembelaan terhadap Anies. Yayan merasa Pemprov DKI tidak melanggar frase sebutan "orang" seperti yang digambarkan dalam pasal undang-undang yang menjadi dasar pelaporan.
"Kami kaji apakah Pemda DKI dan gubernur masuk dalam orang atau badan hukum yang diatur dalam pasal itu. Kalau menurut Biro Hukum, kami enggak masuk ke kriteria itu," tegasnya.
Delik yang menjadi dasar laporan adalah Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal itu berbunyi:
1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,
2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan,
3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Sebelumnya, Anies dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian karena kebijakannya menutup Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang. Polisi telah memeriksa Jack sebagai pelapor, Muannas Aladid dan Aulia Fahmi sebagai saksi pelapor, perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sejumlah saksi ahli, dan perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
