Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 November 2016 | 18.23 WIB

Polri Pastikan Laporan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Ahok Diproses

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. - Image

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

JawaPos.com - Mabes Polri menyatakan bahwa ucapan gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama soal tudingan adanya upah peserta unjuk rasa 4 November, belum bisa dikatakan sebagai pengulangan tindak pidana. 



Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, pernyataan Ahok tersebut merupakan dua hal berbeda.



Itu pula yang kemudian membikin pihaknya tak melakukan penahanan terhadap Ahok. 



"Apabila yang disampaikan terakhir itu, berarti dua perkara. Bisa dilihat materinya berbeda," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar usai mengikuti Tabligh Akbar di Masjid Jami Al Riyadh, Kwitang, Jakarta (Minggu, 20/11). 



Sebelulmnya, Ahok menuding peserta unjuk rasa damai 4 November mendapat upah Rp 500 ribu per orang untuk ikut. 



Hal ini dikatakannya saat wawancara eksklusif dengan ABCNews dari Australia pada Rabu lalu (16/11).



Pernyataan Ahok pun diteruskan dengan laporan polisi oleh salah seorang demonstran dengan dugaan pencemaran nama baik. 



Menurut Boy, Ahok tidak tergolong mengulangi perbuatan pidananya karena delik aduan berbeda. Namun, dia memastikan bahwa pihaknya akan memproses laporan mengenai tudingan Ahok. 



"Kami lihat, apabila ada laporan polisi masuk pasti proses berjalan. Sebagaimana laporan polisi yang lainnya, itu akan berjalan sebagaimana laporan-laporan terdahulu," jelasnya.(wah/rmol/mam/JPG) 

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore