Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 November 2017 | 02.19 WIB

Penjelasan Anies soal Skema Pembangunan Program DP 0 Rupiah

Ket foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno usai rapat paripurna RAPBD 2018 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11). - Image

Ket foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno usai rapat paripurna RAPBD 2018 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11).

JawaPos.com - Rumah dengan down payment (DP) 0 rupiah menjadi salah satu program unggulan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno. Keduanya berkeinginan agar warga Jakarta yang belum memiliki rumah mendapat kemudahan.


Dalam rapat paripurna soal RAPBD 2018 hari ini, Senin (20/11), Anies menjelaskan, program tersebut difokuskan pada penduduk yang belum memiliki rumah dan memenuhi kriteria kepemilikan rumah susun sederhana milik (rusunami).


"Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses kepemilikan perumahan bagi masyarakat penerima manfaat di Provinsi DKI Jakarta, yang sasarannya difokuskan pada penduduk yang belum memiliki rumah, serta memenuhi kriteria kepemilikan rusunami," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11).


Dia mengungkapkan, skema penyediaan rumah yang akan ditempuh, melalui pembangunan rusun baru dengan APBD di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan melibatkan pihak swasta.


"Pembangunan Rusun baru dengan APBD di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melibatkan pihak swasta dalam pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," jelasnya.


Selain itu, kata Anies, program ini akan melibatkan BUMD/BUMN dalam penyediaan rumah yang proporsinya tergantung pada lokasi lahan, secara rata-rata 70 persen diperuntukkan bagi komersil dan 30 persen diperuntukkan bagi MBR.


"Saat ini sedang disiapkan kelembagaan dan mekanisme penyelenggaraan DP 0 rupiah yang di dalamnya termasuk mengatur tentang asuransi kredit," sambungnya.


Implementasi program DP 0 rupiah didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tanggal 29/10/2016 tentang Loan to Value atas KPR dan DP Kendaraan Bermotor.


"Pada Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia tersebut telah diatur pengecualian terkait pemenuhan terhadap rasio loan to value untuk pembiayaan program perumahan pemerintahan pusat dan atau pemerintah daerah," papar Anies.


Secara lengkap, Pasal 17 berisikan bahwa kredit atau pembiayaan dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang didukung dengan dokumen. Menyatakan bahwa kredit atau pembiayaan tersebut merupakan program perumahan pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah dikecualikan dari ketentuan ini dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore