
Ilustrasi
JawaPos.com - Selain menangkap delapan pelaku makar, Polri juga menangkap dua penebar kebencian. Keduanya adalah bersaudara, yakni Jamron dan Rizal yang ditangkap pada 2 Desember lalu.
Keduanya diduga menebar ujaran kebencian atau hate speech. Akibatnya, dua orang ini dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu, keduanya juga dibidik dengan pasal 107 dan atau pasal 110 KUHP tentang Makar.
“Saat ini keduanya kami lakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Divisi Humas Polri, Sabtu (3/12).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga berkata mengatakan, Polri sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Antara lain konten di media sosial, alat komunikasi yang digunakan dan sebagainya.
Boy yang juga lulusan Akpol 1988 ini menambahkan, perbuatan keduanya, teridentifikasi sejak pekan keempat November 2016.
“Dari pemantauan, keduanya melakukan posting ujaran kebencian," katanya.
Dari situ lantas dilakukan pemantauan mendalam kepada keduanya dan postingan-postingan yang sebarluaskan di pekan keempat November itu.
"Polri menilai (postingannya) sangat berbahaya," tegas Boy.
Jenderal bintang dua ini menyebut, postingan pelaku menimbulkan kemarahan massa, rasa antipati terhadap pihak tertentu atau pemerintah Indonesia. "Dan ini tidak mendidik," tuntasnya. (ef/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
