Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Desember 2016 | 19.54 WIB

Sebarkan Kebencian di Medsos, Kakak Beradik Ini Berurusan dengan Polisi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Selain menangkap delapan pelaku makar, Polri juga menangkap dua penebar kebencian. Keduanya adalah bersaudara, yakni Jamron dan Rizal yang ditangkap pada 2 Desember lalu.



Keduanya diduga menebar ujaran kebencian atau hate speech. Akibatnya, dua orang ini dijerat pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu, keduanya juga dibidik dengan pasal 107 dan atau pasal 110 KUHP tentang Makar.



“Saat ini keduanya kami lakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Divisi Humas Polri, Sabtu (3/12).



Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga berkata mengatakan, Polri sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Antara lain konten di media sosial, alat komunikasi yang digunakan dan sebagainya.



Boy yang juga lulusan Akpol 1988 ini menambahkan, perbuatan keduanya, teridentifikasi sejak pekan keempat November 2016.



“Dari pemantauan, keduanya melakukan posting ujaran kebencian," katanya.



Dari situ lantas dilakukan pemantauan mendalam kepada keduanya dan postingan-postingan yang sebarluaskan di pekan keempat November itu.



"Polri menilai (postingannya) sangat berbahaya," tegas Boy.



Jenderal bintang dua ini menyebut, postingan pelaku  menimbulkan kemarahan massa,  rasa antipati terhadap pihak tertentu atau pemerintah Indonesia. "Dan ini tidak mendidik," tuntasnya. (ef/JPG)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore