
Komedian sekaligus komika Acho.
JawaPos.com - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka komika Muhadkly MT atau biasa disapa Acho. Bahkan hari ini (7/8), dia dijadwalkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, berkas perkara sudah lengkap sedari akhir Juli 2017 lalu. "Pada tanggal 27 Juli berkas sudah lengkap atau P21," kata dia kepada JawaPos.com, Senin (7/8).
Mantan Kasubdit Tipikor Bareskrim Polri ini menambahkan, pelimpahan akan dilakukan ke Kejati DKI Jakarta, kemudian baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sesuai locus delicti. "Ke Kejati dulu," sambung dia.
sebelum proses pelimpahan, lanjutnya, tersangka akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. "Sesuai prosedur dalam proses pelimpahan tahap dua, diperiksa kesehatan terlebih dahulu, kemudian administrasinya dilengkapi, baru diserahkan ke kejaksaan," tambah dia.
Kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.
Semula, stand up comedian ini berharap mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau seperti yang dijanjikan pengelola. Akan tetapi, setelah menempati apartemen tersebut, Acho merasa apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.
Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak pengembang.
Namun pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
