Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Januari 2018 | 21.18 WIB

Pakai Narkoba dan Takut Ditilang, Alasan Sopir Cadillac Seret Polisi

Pelaku yang seret polisi di jalur TransJakarta - Image

Pelaku yang seret polisi di jalur TransJakarta

JawaPos.com - Pelaku yang menyeret petugas kepolisian saat bertugas di jalur bus Transjakarta telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Bahkan, tersangka berinisial TGS itu ternyata mengonsumsi narkoba.


"Setelah ditangkap, kami juga memeriksa urine. Hasilnya positif menggunakan sabu dan ekstasi," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Yoyon Tony Surya Putra, saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (25/1).


Yoyon menjelaskan bahwa pelaku melakukan hal tersebut juga karena pengaruh obat terlarang itu. Sehingga menyebabkan polisi tersebut harus terseret, kurang lebih sampai 10 meter.


Tidak hanya itu pelaku juga diketahui takut ditilang saat menerobos jalur tersebut. "Ya karena takut ditilang, terus diketahui juga pake obat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.


Kemudian untum kondisi terkini dari pelaku penyeretan itu, sudah menjalani proses rawat jalan dan menunggu pemulihan.


Sebelumnya perlu diketahui jika pada Kamis (18/1) lalu, tersangka dengan inisial TGS menyeret petugas kepolisian saat diberhentikan. Bukan tanpa sebab, pelaku diberhentikan karena memasuki jalur busway.


Saat dimintai keterangan berupa surat-surat, petugas justru ditarik tangannya dan diseret menggunakan mobil merk Cadillac Escallade dengan nomer polisi B 19 SNC.


Peristiwa itu membuat petugas dengan nama Bripda Dimas Priyanggoro, mengalami beberapa lukan dan patah tulang pada bagian lengan. Polisi pun mengejar pelaku dan menangkap disebuah hotel di Jakarta Barat.


Akibat tindakan tersebut pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP atau 212 KUHP dan atau pasal 213 KUHP, dengan ancaman 8 tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore