Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Desember 2017 | 05.22 WIB

Tersangka Korupsi PT WUS Kembalikan Uang ke Kejati Jatim

Apidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) menunjukkan uang yang dikembalikan tersangka korupsi PT WUS Sitrul Arsyih Musaie - Image

Apidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) menunjukkan uang yang dikembalikan tersangka korupsi PT WUS Sitrul Arsyih Musaie


JawaPos.com - Tersangka kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep Sitrul Arsyih Musaie mengembalikan uang kepada negara, Rabu (27/12). Uang sebesar Rp 2,289 miliar dan USD 35.969 itu diserahkan kepada jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim.


Kasus korupsi PT WUS itu sendiri disidik oleh Kejati Jatim sejak bulan Juli lali. Awalnya saat BPK mengaudit perusahaan tersebut, mereka menemukan adanya kejanggalan. Saat Sitrul menjabat sebagai Direktur Utama, ada beberapa pengeluaran yang tidak jelas pertanggungjawabannya lari ke arah mana.


Dari sanalah, Kejari Sumenep menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Kasus itu kemudian ditarik ke Kejati Jatim karena perbuatan para tersangka dilakukan di luar Sumenep. Dari hasil penyidikan, Kejati Jatim menetapkan dua orang tersangka. Selain Sitrul, mereka juga sudah menahan Kepala Divisi Keuangan dan Administrasi PT WUS, Taufadi.


Menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi, uang yang dikembalikan oleh Sitrul berjumlah Rp 2,289 miliar dan USD 35.969. Pengembalian itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya dia juga sudah mengembalikan sejumlah uang yang diselewengkan. "Totalnya tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,435 miliar dan USD 203.630," jelasnya kepada wartawan, Rabu (27/12).


Didik melanjutkan, Sitrul sudah mengakui perbuatannya kepada Kejati Jatim. Sitrul menjelaskan bahwa dirinya menyelewengkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya saat menjabat sebagai Direktur mulai tahun 2011 hingga 2015.


Uang yang disalahgunakan tersangka itu merupakan bagian dari Participating Interest sebesar 10 persen yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore.


Selanjutnya, Kejati Jatim langsung menyita uang yang diserahkan oleh Sitrul. "Uang kami titipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI cabang Kaliasin," imbuh mantan Kajari Surabaya tersebut.


Perkara korupsi itu sendiri saat ini sudah selesai tahap pemberkasan. Awal tahun depan, Kejati Jatim akan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore