Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Desember 2017 | 22.32 WIB

Ceramah Soal PKI, Alfian Tanjung Divonis Dua Tahun Penjara

Sidang putusan terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung di PN Surabaya, Rabu (13/12). - Image

Sidang putusan terdakwa ujaran kebencian Alfian Tanjung di PN Surabaya, Rabu (13/12).

JawaPos.com - Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/12) siang. Majelis hakim memvonis Alfian dengan hukuman selama dua tahun penjara.


Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada 28 November lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara. "Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman saat membacakan amar putusan.


Alfian dinyatakan terbukti melakukan ujaran kebencian yang dilakukan saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya. Oleh majelis hakim, Alfian dianggap memenuhi unsur pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.


Sebelum sidang ditutup, Alfian Tanjung menyampaikan bahwa akan mengajukan banding. "Dengan ini saya mengajukan banding. Saya tidak takut dengan dakwaan ini. Saya juga ingin berterima kasih atas kebaikan, perjuangan semua yang sudah membantu dan hadir," kata Alfian.


Terpisah, kuasa hukum Alfian Tanjung, Alkatiri menyebut pasal yang dituduhkan tidak memenuhi syarat. Sebab barang bukti berupa rekaman video di internet. Sementara pelapor tidak hadir di tempat ketika ceramah disampaikan.


"Sehingga seharusnya dikenakan pasal UU ITE, bukan ujaran kebencian. Karena penghapusan ras dan etnis. Selain itu, dalam pasal yang dituduhkan ada poin harus ada kerugian dan keributan akibat ujaran kebencian. Sementara ceramah Ustad Alfian Tanjung sama sekali tak menimbulkan kerugian dan keributan" jelas Alkatiri.


Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Syuro FPI KH Misbahul Anam, Ketua Presidium Alumni 212 KH Slamet Maarif dan tokoh-tokoh lain. Turut hadir pula ratusan massa dari berbagai elemen seperti FPI hingga FUI.


Polisi mengamankan area PN Surabaya dengan menerjunkan personel gabungan. "Sekitar 450 personel yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses persidangan," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera.


Di lokasi, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pan Pandia menyatakan bahwa persidangan berlangsung lancar. Baik di luar maupun di dalam PN Surabaya. "Kepadatan bisa cepat terurai karena kami menyebar mengatur lalin," tutur Eva kepada JawaPos.com.


Sebagai informasi, Alfian Tanjung dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya karena dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. Ujaran kebencian tersebut diketahui Sujatmiko dari video yang diunggah ke YouTube pada 26 Februari lalu. Di tengah-tengah ceramahnya, Alfian diduga menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dengan sebutan pendukung PKI.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore