Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 September 2017 | 04.16 WIB

Dugaan Pungli Dwelling Time, Eks Manajer Operasi Dituntut Dua Tahun

Tuntutan Pungli Dwelling Time - Image

Tuntutan Pungli Dwelling Time

JawaPos.com – Satu lagi terdakwa kasus dugaan pungli terkait dwelling time di PT Pelindo III dituntut. Giliran Firdiat Firman, manajer operasi dan teknik PT Pelindo Energi Logistik (PEL). Jaksa meminta hakim yang menyidangkan kasus itu pada Rabu (6/9) mengganjarnya dengan hukuman dua tahun penjara.


Sidang yang dipimpin hakim Sigit Sutriono itu dimulai pukul 11.30 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. JPU Farkhan Junaedi membacakan amar tuntutannya. Farkhan menganggap Firdiat melanggar dakwaan primer. Yaitu, pasal 368 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Firdiat dianggap JPU telah ikut serta dalam praktik pemerasan yang dilakukan Dirut PT Akara Multi Karya (AMK) yang juga terdakwa lainnya, Augusto Hutapea. Dia menjadi orang yang menghubungkan ayah Augusto, David Hutapea, kepada mantan Dirut PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) Rahmat Satria pada 2014. ”Saat itu, melalui rekomendasi Djarwo Surjanto yang masih menjabat Dirut PT Pelindo III,” ujar Farkhan seusai sidang.


Selain pasal pemerasan, terdakwa dianggap JPU terbukti melakukan pencucian uang. Karena itu, dia patut dijerat dengan pasal 3 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.


JPU juga menganggap Firdiat telah menerima keuntungan dari pungutan liar yang dilakukan PT AMK. Total, selama dua tahun beroperasi, Firdiat menikmati sekitar Rp 3 miliar.


Memang, pada sidang sebelumnya, Firdiat mengaku telah mendapat bagian keuntungan lima bulan setelah PT AMK berdiri. Pada November 2014, dia mendapat bagian Rp 75 juta. Nilai itu naik terus setiap bulan. Bahkan, naik drastis pada akhir 2015. Per bulan dia bisa mendapat keuntungan Rp 300 juta. ”Terdakwa sudah mengakui hal tersebut,” terang Farkhan.


Selain hukuman badan, dia harus membayar denda Rp 250 juta. Jika tidak mampu membayar, terdakwa harus mengganti dengan hukuman penjara tiga bulan. Denda itu bukan jumlah maksimal yang diamanatkan UU. Farkhan menekankan, besaran jumlah denda tersebut disesuaikan dengan peran terdakwa dalam kasus itu.


Jaksa juga menuntut barang bukti uang Rp 250 juta yang ditarik saat penangkapan Firdiat dirampas untuk negara. Uang yang ditarik dari BRI di Jakarta itu dinilai jaksa sebagai uang hasil kejahatan.


Meski dua unit mobil Honda HR-V milik Firdiat yang sempat disita penyidik harus dikembalikan kepada terdakwa. ”Terdakwa bisa membuktikan bahwa mobil tersebut tidak dibeli dari uang pungli,” jelasnya.


Menurut Firdiat, uang muka mobil tersebut dibayar dengan menggunakan uang hasil penjualan mobil yang lama. Cicilannya dibayar mertuanya. Farkhan juga menguraikan, pihaknya sulit membuktikan ke mana larinya uang Rp 3 miliar. Temuan selama ini, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, upah pegawai, rekreasi ke luar negeri, dan operasionalnya.


”Kami menemukan ada Rp 600 juta yang digunakan Irawati Firdiat (istri Firdiat) dengan Mieke Yolanda Fiancisca untuk membeli furnitur di Medan,” jelasnya. Namun, uang tersebut akan dibebankan kepada Mieke. ”Karena peran yang dominan memang Mieke,” imbuhnya.


Mendengar tuntutan tersebut, kuasa hukum Firdiat, TH Hutabarat, mengaku tidak kaget. Namun, dia menganggap tuntutan itu tidak berdasar. Sebab, penjelasan JPU tidak didasarkan pada fakta persidangan. ”Dalam hal ini, klien kami kan tidak terlibat aktif. Dia hanya investor PT AMK,” sesalnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore