Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Juni 2017 | 06.31 WIB

Gagal Pinjam Mobdin, DPRD Bikin Perda

TANPA NOPOL: Toyota Innova jatah anggota DPRD Surabaya terparkir di halaman balai kota. - Image

TANPA NOPOL: Toyota Innova jatah anggota DPRD Surabaya terparkir di halaman balai kota.


JawaPos.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 membuat anggota DPRD Surabaya gigit jari. Sebab, mobil dewan yang baru dibeli pemkot batal diberikan. Dewan kini diminta mengubah Perda 4/2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.



Ketua Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya Muchammad Machmud menyatakan, perda itu bakal dibuat sesuai dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Artinya, mobil yang telanjur dibeli harus diikhlaskan. ’’Memang tidak boleh bertentangan dengan PP itu,’’ kata politikus Demokrat tersebut.



Sebagai gantinya, anggota DPRD bakal mendapat tunjangan transportasi. Nah, cara penghitungan tunjangan tersebut masih belum jelas. Namun, Machmud memperkirakan harga sewa mobil setiap bulan mencapai Rp 6,5 juta–Rp 7,5 juta.



Aturan mengenai besaran tunjangan tersebut harus dibicarakan dengan pemkot. Dia perlu bertemu dengan Kabaghukum untuk mengusulkan perubahan perda tersebut. Rencananya, perda dibahas dalam rapat badan musyawarah Senin (12/6). Pembahasan perda diperkirakan berlangsung tidak sampai dua bulan. Dengan begitu, target selesai sebelum 2 September bisa dicapai.



Lalu, bagaimana dengan mobil yang telanjur dibeli pemkot? Machmud meminta mobil tersebut tetap diberikan kepada anggota dewan yang membutuhkan. Sebab, selama belum ada perda baru, aturan lama masih berlaku. ’’Ya berikan dulu. Kalau nanti sudah ada baru dikembalikan mobilnya,’’ kata pria asal Manukan tersebut.



Bagaimana dengan anggaran tunjangan transportasi itu? Pada APBD 2017, anggaran tersebut tidak masuk. ’’Bisa lewat PAPBD (perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Red),’’ kata mantan ketua DPRD Surabaya tersebut.



Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Suparto Wijoyo menjelaskan, tunjangan transportasi kini menjadi hak anggota dewan. Namun, bila anggota dewan mampu membeli mobil sendiri, ada baiknya fasilitas tersebut tidak diambil. ’’Ini momentum dewan diuji untuk tidak terlalu manja pada fasilitas negara,’’ jelas lulusan terbaik Unair 1995 itu.



Menurut dia, anggota DPRD Surabaya tidak begitu memerlukan kendaraan dinas. Apalagi, daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD hanya beberapa kecamatan. ’’Ini soal pilihan dan keberpihakan pada kepentingan publik,’’ tambahnya.



Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Widya Kartika Joko Nur Sariono menyebutkan, pemkot tidak salah menyediakan mobil dinas bagi anggota DPRD. ’’Tapi, karena sudah ada PP yang ketentuannya lebih tinggi, mau tidak mau perda sebelumnya (yang mengatur pengadaan mobdin) otomatis gugur,’’ paparnya. Mengenai pengalihannya, Joko berpendapat bahwa pemkot sebaiknya segera mengalihrupakan mobdin itu menjadi tunjangan transportasi sesuai dengan isi PP.



’’Memang ini risiko yang harus diambil pemkot,’’ lanjut Joko. Sebab, otomatis ada penyusutan nilai dalam anggaran transportasi anggota dewan. Bahkan, dia tidak menampik bahwa selisih kerugiannya akan besar. ’’Tetapi, toh pengeluaran daerah akan lebih hemat,’’ lanjut dosen fakultas hukum tersebut.



Kebijakan baru itu, lanjut dia, harus dirumuskan antara DPRD dan pemkot. Selama belum diserahkan, pemkot seharusnya tidak sulit memutuskan tindakan yang akan diambil terhadap mobdin tersebut. Yang jelas, Joko menegaskan bahwa secara hukum tidak benar apabila mobdin itu digunakan mengikuti aturan yang lama. (sal/deb/c15/oni)


Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore