Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Maret 2017 | 17.57 WIB

Tak Perlu Bingung Hadapi Situasi Darurat, Ada Matakota

Para pengembang aplikasi Matakota - Image

Para pengembang aplikasi Matakota

JawaPos.com – Bingung harus melapor keadaan darurat seperti kebakaran, kecelakaan, perampokan dan tak hafal nomer telepon Instansi terkait?. Kini, warga Surabaya tak perlu lagi khawatir saat menghadapi situasi darurat. Sebab, sudah aplikasi Matakota yang akan membantu.


Melalui Matakota, cukup sekali klik untuk membuat laporan darurat terkoneksi langsung dengan instansi Kepolisian, Pemadam Kebakaran, atau Pemerintah Kota Surabaya. Pelaporan yang tepat sasaran membuat penanganan yang butuh respon cepat segera ditanggapi. ’’Ada lima fitur unggulan, yaitu laporan lalu lintas, bencana, kriminal, kebakaran, dan sosial,’’ ujar founder Matakota Tony Susanto, Sabtu (25/3).


Lebih lanjut Tony menjelaskan, aplikasi yang sudah digarap sejak November 2016 itu juga punya fitur utama. Yakni, Panic Button. Fungsinya, untuk mendapatkan respon cepat tanggap dari instansi terkait ketika terjadi keadaan darurat. Dia menjamin respon instansi terkait akan cepat karena terhubung ke beberapa command center.


Sebut saja, command center milik Pemkot Surabaya, Kepolisian, Rumah Sakit, Tim SAR, dan Pemadam Kebakaran. Begitu ada lapaoran masuk, petugas terkait bisa langsung memberikan respon cepat tanggap. ’’Dari data yang saya ambil dari BPS tahun lalu, 16 persen dari jumlah korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas disebabkan karena penanganannya yang lama,’’ tuturnya.


Adanya Matakota, diharapkan hal buruk seperti itu tidak terulang lagi. Meski demikian, untuk mencegah adanya laporan palsu, tidak sembarang user bisa menggunakan fitur Panic Button. ’’Untuk bisa menggunakan fitur itu, harus terverikasi terlebih dahulu. Caranya gampang, cukup memasukkan Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP di akun profil Matakota,’’ imbuh Mobile App Developer Natek Studio, Gita Hanandika.



Bagaimana kalau ada pengguna yang enggan berbagi NIK KTP? fitur dasar dipastikan tetap berfungsi maksimal. Laporan terjadinya kecelakaan, kebakaran, kebanjiran, perampokan, dan laporan sosial tetap diteruskan ke instansi terkait. Aplikasi Matakota sendiri bisa diunduh di Playstore maupun Appstore. (CR4)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore