Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Maret 2017 | 09.48 WIB

Delapan Kapal Nelayan Pakai Pukat Hela Rusak Ekosistem Ujung Pangkah

WEJANGAN: Pamen Satrolda Ditpolair Polda Jatim menjelaskan tindakan 22 nelayan dengan delapan kapal berpukat hela alias trawl melanggar hukum karena dapat merusak ekosistem laut. Ikan belum cukup umur yang mestinya masih dapat tumbuh berkembang mati. - Image

WEJANGAN: Pamen Satrolda Ditpolair Polda Jatim menjelaskan tindakan 22 nelayan dengan delapan kapal berpukat hela alias trawl melanggar hukum karena dapat merusak ekosistem laut. Ikan belum cukup umur yang mestinya masih dapat tumbuh berkembang mati.

JawaPos.com – Sebanyak 22 nelayan ditangkap Satuan Patroli Daerah Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Jawa Timur (Satrolda Ditpolair Polda Jatim). Nelayan yang menggunakan delapan kapal pencari ikan itu diamankan karena menggunakan pukat hela pada Selasa (21/3). Alat tangkap jaring jenis itu berdasar aturan berlaku dilarang.


''Para nelayan kami tangkap di perairan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik,'' ungkap Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolair Polda Jatim AKBP Boby Tambunan Rabu (22/3) kepada JawaPos.com. Puluhan nelayan itu berasal dari Gresik dan Lamongan.


Junaedi, salah seorang nelayan yang tertangkap mengungkapkan, menggunakan pukat hela membuat hasil tangkapannya bisa lebih banyak. ''Kalau pakai jaring (pukat hela) ini sehari bisa dapat satu kuintal. Kalau pakai jaring biasa hanya separuh,'' ucap Junaedi.


Dia mengaku tidak memburu jenis ikan tertentu. Apa saja yang terjerat masuk jala mereka angkut. ''Ya ikan teri, ya cumi-cumi, ya udang, ya kepiting. Pokoknya apa saja lah,'' ujar pria 57 tahun asal Paciran Lamongan itu merasa tanpa beban.


Masih di tempat yang sama, Kasat Patroli Ditpolair Polda Jatim AKBP Heru Prasetyo menegaskan, penggunaan pukat hela dapat merusak ekosistem ikan. ''Dampaknya jelas sesuai Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016, bahwa penggunaan pukat hela atau trawl dapat merusak ekosistem ikan,'' tegasnya. (CR4/sep)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore