Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Maret 2017 | 21.01 WIB

Jual Jalak Putih, Digerebek Polisi

DILINDUNGI: Burung-burung jalak putih disita oleh Satreskrim Polres Gresik dari penjual bernama Yudha pada Rabu (15/2) di Menganti, Gresik. - Image

DILINDUNGI: Burung-burung jalak putih disita oleh Satreskrim Polres Gresik dari penjual bernama Yudha pada Rabu (15/2) di Menganti, Gresik.

JawaPos.com – Merdu kicauan jalak putih tak seindah nasib Yudha. Justru karena memiliki dan menjual burung yang tergolong langka itu, pemuda 29 tahun tersebut ditangkap polisi. Warga Perumahan Swan Menganti Park itu bingung. Dia mengaku tidak tahu bahwa burung itu termasuk satwa yang dilindungi.


Sepak terjang Yudha tercium oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah II Surabaya. Rabu (15/3) siang, Yudha diketahui menawarkan jalak putih lewat jual-beli online. Petugas BPPHLHK kemudian melapor ke Satreskrim Polres Gresik. Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik Iptu Agung Joko lantas menyelidikinya.


Yudha ketahuan. Polisi lantas mendatangi rumahnya di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. ”Pelaku kami tangkap dalam operasi tangan tangan (OTT),” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Adam Purbantoro. Rumah Yudha digeledah. Di sana, petugas menemukan 13 burung langka tersebut. Namun, yang disita hanya 12 ekor. Yang seekor lagi sakit dan masih harus dirawat.


Dari mana Yudha memperoleh jalak putih? Dalam pemeriksaan, dia mengaku membeli satwa itu dari Jawa Tengah. Dia baru 1,5 bulan memelihara jalak putih. ”Saya dapat dari Klaten,” katanya di Mapolres Gresik.


Tersangka lantas menjual satwa anakan Rp 1 juta per pasang. Ada pula yang sudah berumur tujuh bulan. Harganya lebih mahal. Yudha memeliharanya, lantas menjualnya. Ketika ditanya soal jumah burung yang laku, Yudha memilih tutup mulut.


Mengapa nekat menjual satwa langka? Yudha berdalih tidak mengetahui bahwa jalak putih termasuk jenis hewan yang dilindungi Undang-Undang. Karena itu, dia memeliharanya di rumah. Dia menyiapkan dua sangkar kawat untuk memelihara 13 burung berbulu putih dan hitam tersebut.


Adam menjelaskan, jalak putih adalah salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia. Penangkaran serta jual-beli satwa langka itu harus mendapat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).



Adam mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan satwa yang dilindungi. ”Kami akan proses ke jalur hukum,” tuturnya, didampingi Kasubbaghumas AKP Ricky Tridharma dan Kanit Tipiter Iptu Agung Joko. (yad/c18/roz/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore