Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Maret 2017 | 20.04 WIB

Operasi Gabungan di Kantor Imigrasi

SIDAK: Agustin H. Sinaga menanyai pengelola parkir di area kantor layanan paspor pada Rabu (15/3) di kawasan Bunder. - Image

SIDAK: Agustin H. Sinaga menanyai pengelola parkir di area kantor layanan paspor pada Rabu (15/3) di kawasan Bunder.

JawaPos.com – Titik parkir ilegal di wilayah perkotaan Gresik masih banyak. Sebagian justru berada di instansi layanan publik. Para juru parkir (jukir) tidak menggunakan karcis resmi.


Fakta itu terungkap dari penertiban lanjutan yang diselenggarakan petugas gabungan pemkab di sejumlah titik parkir kemarin. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah titik parkir di area Pasar Ikan Bunder. Area parkir tersebut sangat ramai setelah kantor layanan imigrasi beroperasi.


Ternyata, titik-titik parkir itu belum terdata. Sebab, tak ada satu pun pengelola yang menggunakan karcis dengan pajak parkir. Seluruh titik dikelola secara pribadi. Kabid Pajak Daerah BPPKAD Gresik Agustin H. Sinaga turun langsung mengecek ke lokasi kemarin.


’’Titik tersebut sebenarnya potensial. Tapi, dikelola pribadi,’’ katanya. Tim gabungan pemkab juga menyisir titik-titik parkir yang selama ini pernah ditertibkan. Hasilnya, ternyata masih ada pengelola parkir yang melanggar.



Di antaranya, di Jalan Kartini, Jalan Wahidin Sudirohusodo, dan Jalan Basuki Rahmat. Pelanggaran yang banyak ditemukan adalah jukir tidak selalu memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir. Akibatnya, karcis pajak/retribusi dari pemkab tidak habis. (ris/c22/roz/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore